Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah mempertimbangkan penerapan bea keluar untuk ekspor batu bara yang kemungkinan akan diberlakukan tahun depan. Langkah ini diambil karena penerimaan negara dari batu bara selama ini dianggap lebih kecil dibandingkan komoditas lain seperti minyak bumi dan gas.
Purbaya menjelaskan bahwa skema bagi hasil batu bara saat ini lebih rendah daripada kontrak production sharing contract (PSC) yang berlaku di sektor migas. Dalam PSC, pemerintah mendapatkan porsi hingga 85 persen, sementara bagi hasil batu bara jauh lebih kecil. Dengan penerapan bea keluar, pemerintah berharap bisa meningkatkan penerimaan negara tanpa mengganggu kelangsungan industri batu bara secara signifikan.
Alasan dan Tujuan Penarikan Bea Keluar
Penarikan bea keluar bertujuan agar pemerintah dapat memperoleh penerimaan lebih optimal dari komoditas batu bara, mengingat selama ini keuntungan yang masuk ke negara masih relatif terbatas. Menurut Purbaya, kebijakan ini dapat memberi ruang untuk meningkatkan kontribusi pajak dari sektor batu bara.
Meskipun ada kemungkinan pengusaha batu bara akan menerima keuntungan yang lebih sedikit akibat adanya bea keluar, Menkeu memastikan daya saing batu bara Indonesia di pasar internasional tidak akan menurun. Kenaikan harga akibat bea keluar dianggap tidak akan efektif karena konsumen akan beralih ke produk lain jika harga terlalu mahal.
Perbandingan Skema Bagi Hasil
Berikut ini perbandingan singkat skema penerimaan negara antara batu bara dan migas:
- Migas menggunakan skema kontrak bagi hasil (PSC) dengan porsi pemerintah hingga 85 persen.
- Batu bara memiliki porsi penerimaan pemerintah yang lebih kecil dari skema PSC migas.
- Kebijakan bea keluar bertujuan mendekatkan porsi penerimaan batu bara ke tingkat PSC tanpa merusak iklim usaha.
- Bea keluar diharapkan meningkatkan kontribusi penerimaan negara dari batu bara secara signifikan.
Dampak bagi Pengusaha Batu Bara
Penerapan bea keluar tentu memengaruhi margin keuntungan pengusaha batu bara. Purbaya mengungkapkan bahwa pengusaha mungkin harus menerima keuntungan yang lebih kecil. Namun, pengusaha juga harus mempertimbangkan bahwa kenaikan harga ekspor batu bara tidak akan efektif karena daya saing produk Indonesia tetap dikedepankan.
Pengusaha batu bara diharapkan dapat menyesuaikan strategi usahanya dengan kebijakan baru tersebut agar tetap kompetitif. Pemerintah sendiri akan terus memantau kondisi industri agar kebijakan ini dapat berjalan seimbang antara kepentingan negara dan pelaku usaha.
Dengan rencana ini, Indonesia berpotensi meningkatkan penerimaan negara dari sektor ekspor batu bara sembari menjaga stabilitas industri. Namun, keputusan final dan mekanisme teknis penerapan bea keluar masih dalam proses pembahasan lebih lanjut agar dapat diimplementasikan secara efektif mulai tahun depan.
Baca selengkapnya di: www.suara.com





