Kewajiban Pelaporan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan bagi Dana Pensiun Beraset Besar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan dana pensiun dengan aset minimal Rp1 triliun untuk melaporkan rencana aksi keuangan berkelanjutan pada tahun 2024. Kebijakan ini merujuk pada POJK Nomor 51 Tahun 2015 sebagai langkah mendorong pertumbuhan sustainable finance di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa pelaporan tersebut mencakup langkah-langkah strategis yang diambil dana pensiun untuk mendukung keuangan berkelanjutan. Namun, hingga kini investasi dana pensiun masih mengikuti ketentuan POJK Nomor 27 Tahun 2023 tanpa kewajiban spesifik pada sektor energi terbarukan.
Kondisi Investasi Dana Pensiun Saat Ini
Mayoritas dana pensiun sukarela masih memusatkan investasi pada instrumen fixed income seperti Surat Berharga Negara (SBN) dan deposito perbankan. Kondisi ini dinilai aman dari sisi pengelolaan risiko, tetapi berpotensi membatasi tingkat imbal hasil jangka panjang bagi peserta dana pensiun.
Direktur Pengembangan Dana Pensiun, Asuransi, dan Aktuaria di Kementerian Keuangan, Ihda Muktiyanto, menilai strategi ini kurang optimal. Ia mengingatkan perlunya diversifikasi instrumen investasi untuk mencapai hasil yang lebih seimbang dan memberikan nilai tambah.
Dorongan Investasi pada Energi Baru dan Terbarukan (EBT)
Kementerian Keuangan mendorong dana pensiun memperluas portofolio investasinya ke sektor energi baru dan terbarukan. Instrumen yang memiliki underlying pada EBT dianggap dapat memberikan peluang peningkatan return dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian investasi.
Menurut Ihda, instrumen hijau dan energi terbarukan tidak hanya mendukung tujuan keberlanjutan, tapi juga bisa menjadi pilihan alternatif untuk manajemen risiko yang lebih baik. Langkah ini juga sejalan dengan upaya Indonesia mengembangkan ekonomi hijau dan menekan emisi karbon.
Langkah Strategis yang Perlu Dilakukan oleh Dana Pensiun
Untuk menyesuaikan dengan aturan baru dan kebutuhan masa depan, dana pensiun perlu:
- Menyusun rencana aksi keuangan berkelanjutan secara terperinci dan melaporkannya ke OJK.
- Memperluas alokasi investasi ke sektor-sektor ramah lingkungan, terutama energi baru dan terbarukan.
- Mengembangkan portofolio investasi yang seimbang antara risiko dan imbal hasil jangka panjang.
- Meningkatkan transparansi dan komunikasi dengan peserta dana pensiun terkait strategi investasi berkelanjutan.
Peran OJK dalam Pengawasan dan Implementasi
OJK akan terus memantau pelaksanaan pelaporan dan implementasi rencana aksi keuangan berkelanjutan oleh dana pensiun. Pengawasan ini bertujuan memastikan dana pensiun tidak hanya aman secara finansial, tetapi juga berkontribusi pada transformasi ekonomi hijau nasional.
Penyesuaian aturan investasi dalam POJK mendatang diharapkan dapat lebih spesifik mengatur kewajiban penempatan dana pensiun pada instrumen berkelanjutan. Hal ini penting untuk mendorong peran aktif dana pensiun dalam mendukung upaya mitigasi perubahan iklim dan pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
Dana pensiun beraset besar perlu segera mengadopsi strategi investasi yang tidak hanya mengutamakan keamanan modal, tetapi juga kontribusi positif terhadap lingkungan dan sosial. Pelaporan rencana aksi keuangan berkelanjutan menjadi langkah awal yang krusial dalam proses transformasi tersebut.
Baca selengkapnya di: finansial.bisnis.com





