Pemerintah Resmi Tetapkan UMP 2026, Airlangga Ungkap Bocoran Kebijakan Upah Minimum

Pemerintah telah menyelesaikan pembahasan terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa formula perhitungan UMP 2026 tetap sama dengan tahun sebelumnya.

Meski formula tidak berubah, terdapat perbedaan pada nilai alpha atau indeks tertentu yang menunjukkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. "Formulanya sama. Indeksnya sudah ada, indeksnya berbeda," kata Airlangga di Jakarta, Jumat (28/11/2025).

Perhitungan UMP 2026 Mengacu pada Kriteria ILO

Pemerintah menggunakan perkembangan ekonomi dan indeks kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai acuan utama dalam menetapkan UMP 2026. Hal ini sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).

Airlangga menjelaskan bahwa penyesuaian alpha tersebut berfungsi untuk mempertimbangkan KHL sekaligus menjaga keseimbangan dengan perekonomian nasional. Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih baik bagi tenaga kerja.

Penyesuaian Alpha Sebagai Kunci Kenaikan UMP

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kemenaker, Indah Anggoro Putri, menambahkan bahwa nilai alpha yang selama ini berkisar antara 0,10 hingga 0,30 akan diperluas atau ditambah.

Namun, Indah belum membeberkan angka pasti kenaikan alpha tersebut. Ia hanya menyebut penyesuaian dilakukan agar besaran UMP 2026 mampu memenuhi kebutuhan hidup layak secara lebih akurat. "Rumusnya sama, hanya alpha-nya yang akan disesuaikan dengan mempertimbangkan KHL," ujarnya.

Sosialisasi dan Pengumuman Resmi UMP 2026

Airlangga memastikan bahwa pengumuman resmi terkait besaran UMP tahun depan akan dilakukan setelah proses sosialisasi selesai. Pemerintah saat ini tengah melakukan komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan agar penetapan UMP dapat diterima semua pihak.

Proses sosialisasi ini penting untuk memastikan formula dan kenaikan UMP dapat dijalankan secara efektif tanpa menimbulkan ketidakpastian di dunia kerja maupun dunia usaha.

Data dan Formula Penetapan UMP

  1. Formula perhitungan tetap sama seperti sebelumnya.
  2. Indeks alpha mengalami penyesuaian untuk memasukkan kontribusi tenaga kerja yang lebih representatif.
  3. Acuan dasar menggunakan pertumbuhan ekonomi nasional dan indeks kebutuhan hidup layak (KHL).
  4. KHL merujuk pada standar minimum hidup layak menurut kriteria Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).
  5. Penyesuaian dilakukan untuk memastikan upah minimum mengakomodasi kebutuhan pekerja dalam kondisi ekonomi yang berkembang.

Dengan penyesuaian ini, pemerintah berharap kebijakan UMP 2026 dapat meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja tanpa memberatkan pelaku usaha. Pendekatan berbasis data dan standar internasional diharapkan mampu menjaga kestabilan perekonomian nasional.

Pemerintah juga mengimbau agar perusahaan dan pekerja ikut aktif dalam sosialisasi ini untuk mencapai pemahaman yang sama. Penetapan UMP yang responsif terhadap kondisi ekonomi dan kebutuhan pekerja merupakan bagian penting dari upaya meningkatkan daya beli dan stabilitas sosial.

Kebijakan ini menjadi perhatian publik karena UMP merupakan instrumen penting dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan kemampuan pengusaha. Penyesuaian alpha yang dilakukan mencerminkan adaptasi pemerintah terhadap dinamika ekonomi terkini.

Exit mobile version