Bank Indonesia (BI) mengungkap adanya distorsi pasar yang terjadi akibat dominasi suku bunga spesial (special rate) kepada deposan besar senilai Rp2.656,79 triliun per Oktober 2025. Porsi dana mahal ini mencapai 27% dari total Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan nasional, sehingga menghambat penurunan suku bunga acuan ke tingkat perbankan.
Fenomena ini menunjukkan bahwa deposan besar memiliki kekuatan tawar yang lebih kuat terhadap bank, sementara struktur industri perbankan melemah karena banyaknya jumlah bank. BI mencatat rata-rata suku bunga deposito special rate berada di level 5,21%, jauh di atas suku bunga deposito umum satu bulan yang hanya 4,25%.
Peran Pemerintah dalam Dana Deposito
Salah satu penyumbang utama dana dengan special rate adalah entitas pemerintah, termasuk BUMN dan non-BUMN. Dana pemerintah yang mendapatkan special rate mencapai Rp817,16 triliun dengan rata-rata suku bunga deposito sekitar 5,10%. Kondisi ini menciptakan inefisiensi dalam struktur pendanaan perbankan.
Salah satu indikasi ketidakefisienan tersebut terlihat dari melebarannya selisih (spread) antara suku bunga deposito special rate dan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sejak 2012, spread tersebut rata-rata 1,17% dan meningkat menjadi 1,71% pada Oktober 2025.
Akibat biaya dana yang tinggi ini, bank harus mengenakan suku bunga kredit yang cukup tinggi untuk menutup biaya dana, risiko, dan overhead. Penurunan suku bunga kredit pun berjalan sangat lambat, hanya 20 basis poin sepanjang tahun hingga Oktober 2025, jauh lebih kecil dibandingkan pemangkasan suku bunga acuan BI yang mencapai 150 basis poin.
Dampak Terhadap Penyaluran Kredit dan Mekanisme Pasar
Biaya dana yang tinggi memengaruhi efisiensi industri perbankan dan memperlambat proses penyaluran kredit. Bank harus menyesuaikan suku bunga kredit agar tetap mencukupi biaya dana mahal dan risiko yang terkait. Kondisi ini menyebabkan kebijakan moneter BI dalam memotong suku bunga acuan belum optimal terserap oleh pasar perbankan.
Distorsi mekanisme pasar terjadi karena deposan besar memiliki daya tawar yang tidak seimbang dibanding deposan ritel atau kecil. Jumlah bank yang relatif banyak menghasilkan persaingan yang tidak efektif, sehingga tidak cukup mendorong penurunan suku bunga deposito.
Kebijakan Respon Bank Indonesia
Sebagai langkah penanganan, BI berencana memperkuat Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) melalui kanal suku bunga (interest rate channel). Bank yang lambat menurunkan suku bunga kreditnya akan dikenakan peningkatan Giro Wajib Minimum (GWM) sebagai sanksi.
Sebaliknya, insentif pelonggaran likuiditas diberikan kepada bank yang responsif menurunkan suku bunga kredit sesuai arah kebijakan BI. Selain itu, BI terus melakukan koordinasi dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk bersama-sama mengakselerasi penurunan suku bunga deposan besar dan margin suku bunga kredit.
Data Penting Terkait Distorsi Pasar dan Dana Deposito
- Total dana deposito dengan special rate: Rp2.656,79 triliun (27% dari total DPK).
- Rata-rata suku bunga deposito special rate: 5,21% (Oktober 2025).
- Suku bunga deposito umum 1 bulan: 4,25% pada periode sama.
- Dana pemerintah dengan special rate: Rp817,16 triliun, bunga 5,10%.
- Spread antara suku bunga special rate dan TBP LPS: meningkat dari 1,17% (2012) menjadi 1,71% (Oktober 2025).
- Penurunan suku bunga kredit sepanjang 2025: hanya 20 basis poin.
- Penurunan BI-Rate sepanjang 2025: 150 basis poin.
Kondisi ini mempertegas perlunya reformasi penyesuaian suku bunga di pasar dana deposito berskala besar. BI menekankan pentingnya sinergi antara bank dan pemangku kepentingan agar transmisi kebijakan moneter berjalan lebih efektif dan menyeluruh. Penguatan mekanisme pasar akan berperan penting mengurangi biaya dana sekaligus mendukung pertumbuhan kredit yang sehat di masa depan.
Baca selengkapnya di: finansial.bisnis.com





