Isi POJK Lembaga Keuangan Terdampak Bencana, Keringanan Kredit untuk Korban Banjir Sumatra

Shopee Flash Sale

Bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra memunculkan perhatian serius terkait kemampuan debitur dalam memenuhi kewajiban kreditnya. Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan regulasi berupa Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 sebagai pedoman bagi lembaga keuangan dalam memberikan keringanan kepada nasabah terdampak bencana.

POJK ini mengatur perlakuan khusus bagi lembaga jasa keuangan di daerah dan sektor tertentu yang terkena dampak bencana. Aturan ini dibuat untuk membantu pemulihan ekonomi lokal tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan risiko perbankan.

Ruang Lingkup Perlakuan Khusus

Dalam POJK 19/2022, OJK memberikan kewenangan kepada bank untuk memberikan keringanan kredit kepada debitur di wilayah terdampak. Regulasi ini berlaku bagi semua jenis bank, termasuk bank umum konvensional, bank umum syariah, unit usaha syariah, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).

Perlakuan khusus yang diberikan meliputi penetapan kualitas aset dan kebijakan restrukturisasi kredit. Khusus untuk kredit dengan plafon maksimal Rp10 miliar, bank dapat menyederhanakan penilaian kualitas kredit hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan bunga atau margin.

Mekanisme Penetapan Kualitas Kredit

Dalam kondisi normal, bank harus menilai kualitas kredit secara menyeluruh, memperhatikan prospek usaha dan kemampuan bayar debitur. Namun, POJK ini memperbolehkan penilaian kualitas kredit jadi lebih sederhana untuk debitur terdampak banjir. Dengan kata lain, selama debitur tepat waktu melakukan pembayaran pokok dan bunga, kredit dapat dinyatakan lancar meskipun usaha mereka terkena dampak langsung.

Aturan ini berlaku untuk kredit lama maupun baru yang diberikan setelah bencana terjadi. Penetapan kualitas fasilitas kredit baru yang plafonnya hingga Rp10 miliar juga dapat menggunakan metode penyederhanaan yang sama.

Fleksibilitas dalam Restrukturisasi Kredit

POJK Nomor 19 Tahun 2022 juga mempermudah proses restrukturisasi kredit. Bank dapat langsung menetapkan kredit yang direstrukturisasi sebagai lancar tanpa batasan plafon. Proses persetujuan restrukturisasi pun dibuat lebih fleksibel, misalnya dengan delegasi kewenangan atau persetujuan kolektif asalkan tetap objektif dan independen.

Untuk BPR dan BPRS, restrukturisasi kredit bahkan dikecualikan dari perlakuan akuntansi restrukturisasi yang berlaku secara umum, sehingga beban administrasi dan pelaporan menjadi lebih ringan.

Dukungan Operasional dan Monitoring OJK

OJK aktif memantau kondisi di wilayah banjir di Sumatra dengan mengerahkan Tim Tanggap Darurat dari kantor wilayah dan pusat. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa koordinasi internal dan mitigasi risiko terus dilakukan.

“Situasi terus dipantau dan langkah-langkah siap diambil demi menjaga stabilitas sektor keuangan di tengah tantangan bencana,” ujar Dian.

Langkah initidak hanya membantu debitur agar lebih mudah mendapatkan keringanan kredit. Regulasi POJK 19/2022 juga bertujuan menjaga keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat dan stabilitas perbankan saat terjadi bencana.

Langkah Praktis Bagi Lembaga Keuangan

Berikut poin penting yang perlu diperhatikan lembaga keuangan dalam menerapkan POJK ini:

  1. Identifikasi debitur dan sektor usaha yang terdampak bencana berdasarkan penetapan resmi OJK.
  2. Terapkan penilaian kualitas kredit sederhana untuk kredit plafon hingga Rp10 miliar.
  3. Berikan opsi restrukturisasi kredit dengan proses persetujuan yang fleksibel.
  4. Pisahkan penetapan kualitas untuk kredit baru dan kredit lama.
  5. Pastikan manajemen risiko tetap berjalan sesuai kebijakan OJK.
  6. Laporkan kebijakan perlakuan khusus secara berkala kepada OJK.

Dengan aturan ini, perbankan dapat membantu meringankan beban debitur terdampak banjir tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian. Pada akhirnya, kebijakan tersebut memberikan ruang bagi pemulihan ekonomi daerah yang terdampak sekaligus menjaga kesehatan sektor jasa keuangan nasional.

Baca selengkapnya di: finansial.bisnis.com

Berita Terkait

Back to top button