Benarkah BSU Ketenagakerjaan Cair Lagi Desember 2025? Simak Cara Cek Statusnya di Sini

Shopee Flash Sale

Menjelang Desember 2025, isu mengenai pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Ketenagakerjaan kembali ramai diperbincangkan. Banyak pekerja berharap program ini dicairkan lagi untuk membantu meringankan beban ekonomi akibat kenaikan harga kebutuhan pokok.

Namun, hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait pencairan BSU Ketenagakerjaan tahap lanjutan pada Desember 2025. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa tidak ada kebijakan baru soal pencairan BSU berikutnya.

Syarat Penerima BSU Ketenagakerjaan 2025

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, syarat penerima BSU kali ini cukup spesifik. Berikut persyaratannya:

  1. Warga Negara Indonesia dengan NIK yang valid.
  2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 dalam kategori pekerja penerima upah.
  3. Memiliki gaji tidak lebih dari Rp 3,5 juta per bulan.
  4. Tidak menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
  5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.

Penerapan persyaratan ini bertujuan agar bantuan tepat sasaran dan tidak tumpang tindih dengan bantuan sosial lain.

Cara Cek Status Penerima BSU 2025

Untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima BSU, pemerintah menyediakan dua kanal resmi guna melakukan pengecekan status. Cara melakukan pengecekan adalah:

  1. Melalui website Kemenaker:

    • Kunjungi portal bsu.kemnaker.go.id.
    • Isi data berupa NIK, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor ponsel aktif, serta alamat email.
    • Masukkan kode keamanan dan klik “cek status.”
    • Jika terdaftar, notifikasi penerimaan BSU akan muncul.
  2. Melalui aplikasi JMO (Jaminan Manfaat Online):
    • Unduh aplikasi JMO di toko aplikasi resmi.
    • Login atau buat akun baru.
    • Pilih menu BSU untuk melihat status kepesertaan dan informasi pencairan.

Penyaluran dana BSU dilakukan melalui bank Himbara, Bank Syariah Indonesia, atau PT Pos Indonesia.

Prosedur Pendaftaran BSU

BSU tidak dapat didaftarkan secara mandiri oleh pekerja. Pendaftaran penerima dilakukan oleh perusahaan atau pemberi kerja melalui pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan. Prosedur pendaftaran meliputi:

  1. Perusahaan mendaftarkan pekerja sebagai peserta BPJS secara offline atau online.
  2. Perusahaan memperbarui data upah dan identitas pekerja sesuai formulir resmi.
  3. Untuk tenaga kerja asing, pendaftaran hanya dilakukan apabila telah bekerja minimal enam bulan dan melengkapi dokumen paspor.

Proses ini memastikan hanya pekerja sah yang tercatat menerima bantuan pemerintah.

Apakah BSU Kembali Cair Desember 2025?

Berita yang tersebar di media sosial yang mengklaim BSU Ketenagakerjaan cair kembali pada Desember 2025 adalah tidak benar. Pernyataan resmi dari Menteri Ketenagakerjaan pada Oktober 2025 menjelaskan bahwa program BSU tidak akan berlanjut karena seluruh dana bantuan sudah disalurkan.

Hingga kini, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan atau arahan baru terkait pencairan BSU tahap berikutnya. Informasi mengenai program BSU tahap dua yang beredar di media sosial dinyatakan hoaks oleh Menaker Yassierli.

Untuk mencegah kesalahpahaman dan hoaks, masyarakat dianjurkan mengakses informasi resmi BSU hanya melalui kanal berikut:

  • Website resmi Kementerian Ketenagakerjaan: kemnaker.go.id
  • Akun Instagram: @kemnaker
  • Halaman Facebook: Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
  • Akun Twitter/X: @KemnakerRI

Dengan demikian, meskipun isu BSU Ketenagakerjaan cair lagi pada Desember 2025 banyak diperbincangkan, bukti dan keterangan resmi menunjukkan tidak ada pencairan lanjutan program BSU pada periode tersebut. Pekerja dapat mengecek status mereka melalui kanal resmi agar mendapatkan informasi yang valid dan akurat.

Baca selengkapnya di: www.beritasatu.com

Berita Terkait

Back to top button