Ditjen Bea Cukai Buka Opsi Salurkan Pakaian Sitaan untuk Korban Bencana di Sumatra
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mempertimbangkan penyaluran pakaian hasil sitaan barang ilegal kepada korban bencana di wilayah Aceh dan Sumatra. Kebijakan ini muncul setelah DJBC berhasil menggagalkan peredaran produk garmen ilegal dalam dua operasi besar pada awal Desember 2025.
Menurut Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, barang hasil penindakan barang ilegal secara otomatis menjadi milik negara dan dapat dimanfaatkan sesuai keputusan pemerintah. "Ada opsi untuk menghibahkan barang itu kepada saudara-saudara kita yang membutuhkan di Aceh," ujarnya di kantor Bea dan Cukai, Jakarta.
DJBC menjelaskan bahwa prosedur penyelesaian barang hasil penindakan mencakup beberapa opsi. Barang bisa dimusnahkan, dihibahkan untuk kepentingan sosial, atau dilelang dengan pertimbangan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. "Keputusan akhir akan ditentukan oleh pihak terkait," tambah Nirwala.
Operasi Penindakan Barang Ilegal
DJBC melakukan dua operasi besar penggagalan produk garmen ilegal di bulan Desember. Pertama, pada 3 Desember 2025, dua truk bermuatan pakaian jadi diamankan di ruas tol Palembang–Lampung. Barang tersebut berupa balpres berbagai merek dengan label negara asal seperti Tiongkok dan Bangladesh.
Operasi kedua terjadi pada 10 Desember 2025 di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta. Petugas berhasil menggagalkan pengiriman tiga kontainer. Dua kontainer berisi produk garmen ilegal, sementara satu kontainer memuat mesin pembuat rokok. Barang-barang itu dikirim dari Pelabuhan Kijang, Kepulauan Riau melalui kapal KM Indah Costa.
Pemusnahan atau pemanfaatan pakaian ilegal tersebut menunggu proses hukum yang berakhir dan penghitungan rinci jumlah barang dari tim Bea dan Cukai. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, menyatakan bahwa nilai kerugian dan nilai ekonomi barang belum dapat dipastikan karena proses inventarisasi masih berlangsung.
Manfaat Potensial bagi Korban Bencana
Opsi pengalihan pakaian sitaan ini bisa menjadi solusi cepat untuk memenuhi kebutuhan korban bencana yang membutuhkan bantuan mendesak. Dengan banyaknya korban bencana di wilayah Sumatra, distribusi pakaian layak pakai menjadi sangat penting.
Jika disetujui, penyaluran ini akan dilakukan secara terkoordinasi dengan pihak terkait dan direksi kekayaan negara agar prosesnya transparan dan tepat sasaran. Program ini juga menjadi wujud nyata penggunaan hasil penindakan secara bermanfaat di sisi sosial.
Langkah Prosedural Penyaluran Barang Sitaan
- Inventarisasi dan penghitungan jumlah detail barang oleh DJBC.
- Penyelesaian status hukum barang hasil penindakan.
- Koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk pemanfaatan.
- Penentuan penyaluran ke korban bencana sesuai kebutuhan.
- Pelaksanaan distribusi dengan pengawasan resmi.
DJBC sebagai aparat pengawas barang impor ilegal terus berkomitmen memberantas produk ilegal demi menjaga keamanan pasar dan penerimaan negara. Namun, pihaknya juga membuka peluang agar barang sitaan tidak sia-sia dan dapat memberi manfaat sosial, terutama bagi masyarakat yang terdampak bencana di Sumatra.
Rencana penyaluran pakaian ini masih akan menunggu keputusan pemerintah dan pertimbangan hukum. Sementara itu, DJBC akan terus memperkuat pengawasan untuk mencegah masuknya barang ilegal ke dalam negeri. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan keamanan perdagangan tetap terjaga dan bantuan sosial terhadap korban bencana dapat berlangsung efektif.
Baca selengkapnya di: mediaindonesia.com





