Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa klaim asuransi bencana banjir di wilayah Sumatra mencapai hampir Rp1 triliun. Nilai klaim tersebut berasal dari data yang dihimpun dari 39 perusahaan asuransi yang beroperasi di daerah terdampak.
Rincian klaim ini mencakup beberapa sektor, seperti kerusakan properti, kendaraan bermotor, dan juga klaim barang milik negara. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyebutkan bahwa nilai klaim kerusakan properti mencapai Rp492,53 miliar.
Selain itu, klaim untuk kerusakan kendaraan bermotor dilaporkan sebesar Rp74,50 miliar. Sementara klaim atas barang milik negara di lokasi bencana diperkirakan mencapai nilai sekitar Rp400 miliar. Klaim untuk asuransi jiwa masih dalam tahap pemantauan oleh OJK.
OJK meminta perusahaan asuransi mempercepat proses pembayaran klaim agar penderitaan masyarakat yang terdampak bisa berkurang. Proses ini juga harus dilakukan secara cepat, transparan, dan mengikuti ketentuan yang berlaku untuk memastikan hak pemegang polis tidak terabaikan.
Selain itu, OJK juga menginstruksikan perusahaan asuransi melakukan pendataan awal atas para korban dan kerugian yang masuk dalam cakupan pertanggungan. Pendataan ini meliputi asuransi umum maupun asuransi jiwa guna memberikan gambaran kerugian secara menyeluruh.
Untuk menghadapi risiko bencana yang terus meningkat, OJK menyarankan industri asuransi mempersiapkan proteksi reasuransi yang memadai. Cadangan teknis juga harus cukup untuk mengantisipasi klaim besar di masa mendatang.
Perusahaan asuransi diimbau agar mengelola permodalan dengan baik, yang umumnya sudah berada di atas ketentuan minimum yang disyaratkan regulator. Hal ini menjadi penting untuk menjaga stabilitas keuangan industri asuransi di tengah kondisi yang penuh tantangan.
OJK menekankan pentingnya menjaga kinerja keuangan dan operasional industri agar tetap kuat di saat menghadapi bencana. Dengan begitu, industri asuransi dapat memenuhi kewajibannya kepada pemegang polis yang membutuhkan klaim segera.
Dalam rangka mendukung kelancaran pengelolaan klaim dan pelaporan, OJK memberikan relaksasi dengan memperpanjang batas waktu penyampaian laporan bagi lembaga penjamin dan dana pensiun. Perpanjangan dari tanggal 10 Desember menjadi 24 Desember 2025 bertujuan menjaga kelancaran operasional tanpa mengurangi akurasi data.
Data yang disampaikan OJK ini menunjukkan bahwa bencana banjir di Sumatra menimbulkan dampak yang sangat besar pada sektor asuransi. Jumlah klaim hampir menyentuh Rp1 triliun, mencerminkan skala kerusakan dan kebutuhan bantuan yang mendesak.
Dengan adanya pengawasan ketat dan dorongan percepatan klaim dari OJK, diharapkan proses penanganan klaim dapat berjalan efisien. Pelayanan yang cepat dan transparan menjadi kunci membantu pemulihan masyarakat serta menjaga kepercayaan terhadap industri asuransi di Indonesia.
Baca selengkapnya di: www.suara.com





