Pemerintah Susun Standar Nasional Baru untuk Pelatihan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Shopee Flash Sale

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) tengah menyusun standar nasional baru untuk pelatihan dan pendampingan usaha masyarakat. Standar ini terutama ditujukan untuk pelaku UMKM, koperasi, ekonomi kreatif, serta pekerja migran Indonesia (PMI).

Langkah ini bertujuan untuk memastikan program pelatihan tidak hanya bersifat seremoni, melainkan memberikan dampak nyata pada pengembangan ekonomi masyarakat. Pada 18 Desember 2024, Kemenko PM menggelar Uji Publik Pedoman Standardisasi pelatihan di Jakarta. Kegiatan ini bekerja sama dengan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) untuk mengumpulkan masukan kritis dari berbagai pemangku kepentingan.

Strategi Mengatasi Fragmentasi Program Pemberdayaan

Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran Kemenko PM, Leontinus Alpha Edison, menegaskan bahwa standar nasional ini menjadi bagian dari strategi mengatasi fragmentasi program pemberdayaan ekonomi yang selama ini terjadi, baik di tingkat pusat maupun daerah. Proses uji publik diharapkan dapat memberikan masukan kritis dan konstruktif demi penyempurnaan standar yang akan diterapkan secara nasional.

Dalam proses perumusannya, Kemenko PM berkolaborasi dengan FIA UI menghasilkan empat produk utama. Keempat produk tersebut adalah Naskah Akademik Standardisasi Program Pelatihan dan Pendampingan, Pedoman Standardisasi Pelatihan dan Pendampingan Usaha Masyarakat, draf Keputusan Menteri, dan 13 modul pelatihan serta pendampingan usaha masyarakat.

Modul Pelatihan dan Pendampingan

13 modul yang disusun mencakup beberapa kategori penting, antara lain:

  1. Modul Umum
  2. Modul Kewirausahaan Lanjutan
  3. Modul Sektor Prioritas
  4. Modul Pembentukan Kelembagaan Usaha
  5. Modul Pembentukan Komunitas Usaha

Asisten Deputi Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Kewirausahaan Kemenko PM, Trukan Sri Bahukeling, menyatakan bahwa keempat produk tersebut menjadi fondasi pelaksanaan pelatihan dan pendampingan usaha masyarakat secara nasional. Pedoman dan modul tidak hanya berfungsi sebagai dokumen administratif, melainkan sebagai kerangka kerja untuk menjamin kualitas serta keberlanjutan program pelatihan.

Keterlibatan Pemangku Kepentingan

Uji publik dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, asosiasi usaha masyarakat, komunitas pelaku usaha, pelatih tersertifikasi, industri pelatihan dan pendampingan, hingga pelaku usaha UMKM dan ekonomi kreatif. Keterlibatan pihak-pihak ini bertujuan mendapatkan masukan dan kritik yang membangun agar pedoman dan modul yang disusun benar-benar relevan dan aplikatif.

Trukan menegaskan bahwa standar ini disusun dengan pendekatan yang adaptif. Artinya, pedoman ini tidak memaksa keseragaman semu dalam pelatihan, tetapi menetapkan standar dasar yang meningkatkan kualitas program pemberdayaan ekonomi masyarakat secara merata di seluruh wilayah Indonesia.

Harapan dan Dampak Program Standar Baru

Penerapan standar nasional pelatihan ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelatihan UMKM dan ekonomi kreatif. Dengan standar yang jelas, diharapkan tiap program pelatihan dapat menghasilkan pembelajaran yang aplikatif dan dampak nyata bagi pelaku usaha. Peningkatan kapasitas ini berpotensi memperkuat daya saing UMKM di tingkat nasional hingga global.

Selain itu, adanya modul pembentukan kelembagaan dan komunitas usaha diharapkan mendorong kolaborasi antar pelaku usaha sehingga tercipta ekosistem ekonomi yang saling mendukung. Pendampingan yang terstandarisasi juga akan membantu pelaku usaha mengatasi berbagai tantangan bisnis secara lebih terarah dan berkelanjutan.

Dengan demikian, standar nasional baru ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam merancang program pemberdayaan ekonomi yang terstruktur, berkualitas, dan berdampak luas. Upaya ini akan mempermudah pengawasan dan evaluasi pelaksanaan pelatihan sehingga pelaku UMKM dan ekonomi kreatif dapat merasakan manfaat secara nyata.

Baca selengkapnya di: www.suara.com

Berita Terkait

Back to top button