Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 (POJK 32/2025) yang mengatur penyelenggaraan produk buy now pay later (BNPL) atau paylater. Aturan ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola, serta mengelola risiko akibat pesatnya perkembangan pembiayaan digital di sektor jasa keuangan.
POJK 32/2025 menetapkan bahwa layanan BNPL hanya boleh diselenggarakan oleh Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan. Bank wajib mengikuti ketentuan peraturan bank yang berlaku, sedangkan Perusahaan Pembiayaan harus memperoleh persetujuan OJK terlebih dahulu sebelum menjalankan layanan ini. Penyelenggaraan BNPL dapat dilakukan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah.
Karakteristik dan Prinsip Penyelenggaraan BNPL
BNPL ditujukan untuk membiayai pembelian barang atau jasa secara nontunai tanpa menggunakan agunan. Sistem pembayaran dilakukan melalui skema angsuran yang disepakati, dengan memiliki batas plafon tertentu yang diatur oleh OJK. Penggunaan sistem elektronik dalam penyelenggaraan BNPL membuat proses pembiayaan lebih mudah dan transparan.
Dalam menjalankan layanan BNPL, penyelenggara wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen. OJK menekankan pentingnya perlindungan data pribadi nasabah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini bertujuan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan BNPL serta menghindari penyalahgunaan data.
Kewajiban Keterbukaan Informasi
Aturan baru mewajibkan penyelenggara BNPL memberikan informasi yang jelas dan mudah dipahami kepada calon nasabah maupun nasabah. Informasi yang harus disampaikan mencakup sumber dana pembiayaan, jumlah dan frekuensi cicilan, serta ketentuan lain yang diatur OJK. Dengan langkah ini, konsumen dapat membuat keputusan pembiayaan yang sadar dan bertanggung jawab.
Penyelenggara juga harus transparan terkait mekanisme penagihan yang berlaku. POJK mengatur tata cara penagihan agar dilakukan dengan etika dan tidak menimbulkan tekanan kepada konsumen. Selain itu, OJK mengatur pelaporan berkala dari penyelenggara BNPL untuk memantau kepatuhan dan stabilitas layanan.
Pengawasan dan Penghentian Penyelenggaraan BNPL
POJK memberikan kewenangan kepada OJK untuk menetapkan kebijakan tertentu guna menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan persaingan usaha yang sehat. Salah satu kebijakan tersebut adalah batas maksimum manfaat ekonomi yang dapat diperoleh Perusahaan Pembiayaan dalam melaksanakan BNPL.
Aturan juga mengatur prosedur penghentian penyelenggaraan BNPL, baik atas inisiatif penyelenggara maupun berdasarkan perintah OJK. Mekanisme ini menjaga agar industri BNPL tetap beroperasi dalam koridor pengawasan yang efektif dan terkontrol.
Pokok Ketentuan dalam POJK 32 Tahun 2025
- Ketentuan umum mengenai definisi dan ruang lingkup BNPL.
- Lembaga keuangan yang berwenang menyelenggarakan BNPL.
- Tata cara penyelenggaraan BNPL, termasuk karakteristik produk dan prinsip kehati-hatian.
- Ketentuan penagihan cicilan BNPL.
- Kewajiban pelaporan kepada OJK.
- Proses penghentian layanan BNPL.
- Ketentuan lain yang mendukung implementasi efektif peraturan.
- Ketentuan peralihan dan penutup.
POJK ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 15 Desember 2025. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa tujuan utama aturan ini adalah mendorong pertumbuhan industri BNPL yang sehat, inklusif, dan bertanggung jawab dengan pengawasan yang ketat. Implementasi POJK diharapkan mendukung inklusi keuangan nasional dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan pembiayaan digital.
Baca selengkapnya di: finansial.bisnis.com





