Hanya Bank dan Perusahaan Pembiayaan yang Diizinkan Menyelenggarakan Layanan Paylater

Shopee Flash Sale

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan bahwa layanan beli sekarang bayar nanti (BNPL) hanya boleh diselenggarakan oleh bank umum dan perusahaan pembiayaan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan OJK Nomor 32 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 15 Desember 2025.

Pengaturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan memperkuat tata kelola serta manajemen risiko layanan BNPL. Selain itu, OJK ingin menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan mendukung pertumbuhan industri yang sehat dan inklusif.

Bank umum dapat menjalankan layanan BNPL sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku. Sedangkan perusahaan pembiayaan wajib mendapatkan persetujuan dari OJK sebelum menyelenggarakan layanan BNPL.

Pelayanan BNPL dapat dilakukan dengan sistem konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Produk ini melayani pembiayaan pembelian barang atau jasa secara nontunai tanpa agunan dengan batas plafon tertentu.

Bank dan perusahaan pembiayaan wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dan melindungi konsumen serta menjaga data pribadi peminjam. Penilaian kelayakan pembiayaan juga harus dilakukan secara memadai sebelum layanan disalurkan.

OJK mengharuskan penyelenggara BNPL memberikan informasi yang jelas dan mudah dipahami kepada calon pengguna. Informasi tersebut mencakup sumber dana, jumlah cicilan, frekuensi pembayaran, dan ketentuan lain yang ditetapkan OJK.

Selain mengatur keterbukaan informasi, POJK juga memuat mekanisme penagihan dan kewajiban pelaporan kepada OJK. Jika perlu, OJK dapat mengatur penghentian penyelenggaraan BNPL atas inisiatif penyelenggara atau atas perintah regulator.

OJK memiliki kewenangan untuk menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi perusahaan pembiayaan dalam layanan BNPL. Kebijakan ini dibuat dengan mempertimbangkan kepentingan publik dan menjaga persaingan usaha agar tetap sehat.

Dengan regulasi ini, OJK berharap layanan BNPL dapat tumbuh secara bertanggung jawab dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. Peraturan ini juga mendukung peningkatan inklusi keuangan melalui layanan yang diawasi secara efektif.

Baca selengkapnya di: www.beritasatu.com

Berita Terkait

Back to top button