Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap informasi hoaks yang menyebar terkait pemutihan utang pinjaman online (pinjol). OJK menegaskan bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan pernyataan resmi apapun soal penghapusan tagihan pinjol.
Dalam unggahan akun Instagram resmi @ojkindonesia pada 28 Desember 2025, OJK mengklarifikasi bahwa kabar yang mengklaim regulator meresmikan pemutihan data dan tagihan pinjol adalah penipuan. Narasi menyesatkan tersebut mengajak masyarakat mendaftar agar bebas dari utang pinjol tanpa prosedur resmi.
Penipuan ini sering muncul di media sosial, dengan iming-iming penghapusan tunggakan pinjol bagi nasabah yang terlambat bayar di seluruh Indonesia. OJK mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dan selalu cek ulang kebenaran informasi sebelum mengambil tindakan.
Untuk memastikan informasi yang benar, masyarakat dapat menghubungi kontak resmi OJK di 157. Layanan ini tersedia melalui telepon, WhatsApp di nomor 081 157 157 157, serta email konsumen@ojk.go.id. Masyarakat pun dianjurkan untuk melaporkan jika menemukan penipuan seperti ini.
Selain itu, OJK menekankan perlunya kewaspadaan terhadap tawaran yang tidak masuk akal terkait kewajiban membayar utang pinjol. Penghapusan tagihan hanya bisa dilakukan melalui proses yang valid dan sesuai ketentuan, bukan lewat klaim yang beredar tanpa dasar.
Sebagai regulator, OJK bertugas mengawasi sektor jasa keuangan dan memberikan perlindungan kepada konsumen. Oleh karena itu, penting untuk mempercayai informasi yang berasal dari sumber resmi dan terverifikasi agar terhindar dari kerugian akibat penipuan.
Mengingat maraknya hoaks, OJK terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar lebih cerdas dalam menerima informasi terutama terkait produk keuangan digital seperti pinjol. Langkah ini penting demi menciptakan ekosistem pinjaman online yang aman dan terpercaya bagi semua pihak.
Baca selengkapnya di: finansial.bisnis.com




