Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa dana untuk Badan Rehabilitasi Bencana (BRB) akan bersumber langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana tersebut berasal dari anggaran bencana sebesar Rp 60 triliun yang telah disiapkan untuk tahun 2026.
Purbaya menyampaikan bahwa dana ini akan disalurkan melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), yang bertugas menyesuaikan alokasi penggunaan dana tersebut sesuai kebutuhan penanggulangan bencana. Menurutnya, sumber dana adalah hasil efisiensi anggaran di berbagai kementerian dan lembaga (K/L) yang dievaluasi oleh Kemenkeu.
Usulan Pembentukan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR)
Anggota Komisi V DPR RI, Danang Wicaksana Sulistya, mengusulkan pembentukan kembali BRR untuk mempercepat pemulihan wilayah terdampak banjir di Sumatra. Ia menyebutkan bahwa kerusakan di Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh memerlukan penanganan yang sistematis dan koordinasi lintas sektoral.
Danang menjelaskan bahwa keterbatasan anggaran di kementerian/lembaga saat ini bisa menjadi kendala dalam penanggulangan bencana berskala besar di kawasan tersebut. Oleh karena itu, pembentukan BRR dinilai bisa menjadi solusi untuk mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi. Ia merujuk pada keberhasilan BRR dalam mempercepat pemulihan pasca bencana di Aceh dan Nias.
Sumber Dana dan Proses Efisiensi Anggaran
Menteri Keuangan menjelaskan bahwa anggaran Rp 60 triliun yang disiapkan untuk penanganan bencana merupakan hasil dari evaluasi program-program di kementerian/lembaga. Evaluasi tersebut menemukan berbagai program dan rapat yang dianggap tidak efektif dan kurang jelas tujuan.
Purbaya menyatakan bahwa setelah APBN disahkan di DPR, Kemenkeu melakukan penyisiran dan efisiensi terhadap anggaran yang tidak produktif. Dana yang berhasil dihimpun dari langkah tersebut siap dialihkan untuk penanganan bencana begitu diperlukan.
Berikut rincian sumber dan penggunaan dana rehabilitasi bencana yang dijelaskan oleh Menkeu Purbaya:
- Dana bersumber dari APBN, khususnya anggaran bencana sebesar Rp 60 triliun.
- Dana tersebut diperoleh dari hasil evaluasi dan efisiensi berbagai program kementerian/lembaga untuk tahun 2026.
- Penyaluran dana dilakukan melalui BNPB yang akan menentukan penempatan dan penggunaan tepat sasaran.
Langkah ini menunjukkan kesiapan pemerintah dalam menyediakan anggaran khusus untuk mempercepat pemulihan wilayah terdampak bencana. Pemerintah terus mengupayakan mekanisme yang efisien agar penanganan rehabilitasi berjalan cepat dan tepat sasaran.
Purbaya menegaskan bahwa dana ini bukan dana tambahan dari luar, melainkan anggaran APBN yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Dengan demikian, pemerintah memiliki modal yang cukup untuk mengatasi dampak bencana secara komprehensif.
Usulan pembentukan kembali BRR juga menjadi bahan kajian penting agar pemulihan pasca bencana di Sumatra dapat berjalan dengan koordinasi terintegrasi dan anggaran yang memadai. Pemerintah diharapkan dapat mengadaptasi model BRR yang sebelumnya sukses dalam konteks penanganan bencana saat ini.
Baca selengkapnya di: www.suara.com




