Ini Alasan Kemenhub Beri Izin Operasi KM Putri Sakinah untuk Kapal Wisata Labuan Bajo

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan alasan kapal wisata KM Putri Sakinah di Labuan Bajo tetap diizinkan berlayar sebelum akhirnya tenggelam pada 26 Desember 2025. Menurut Menhub, kapal ini telah mendapatkan izin resmi dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Labuan Bajo setelah mempertimbangkan informasi cuaca dari BMKG yang dinilai kondusif untuk pelayaran.

KSOP Labuan Bajo menerbitkan izin berlayar berdasarkan prediksi cuaca yang menunjukkan kondisi yang aman pada hari kejadian. Menhub menegaskan bahwa jika cuaca diperkirakan ekstrim, pelayaran akan dilarang untuk menjaga keselamatan penumpang dan kapal. Namun, dalam kasus KM Putri Sakinah, cuaca pada waktu izin dikeluarkan memang dianggap sesuai dengan standar keselamatan.

Pada hari yang sama, KSOP Labuan Bajo memberikan 186 izin pelayaran untuk berbagai kapal di perairan tersebut. Hanya KM Putri Sakinah yang mengalami musibah tenggelam akibat perubahan kondisi ombak secara mendadak di area tertentu. Menhub menjelaskan bahwa ombak tinggi tersebut terjadi tiba-tiba dan tidak terprediksi sebelumnya sehingga kapal tidak sempat mengantisipasi.

Sebelum mengeluarkan izin, KSOP selalu meminta dan merujuk kepada informasi dan rekomendasi cuaca dari BMKG. Menhub menambahkan bahwa saat ini KSOP Labuan Bajo memilih untuk menutup sementara aktivitas pelayaran sebagai langkah pencegahan untuk menghindari kejadian serupa. Penutupan ini dilakukan apabila kondisi cuaca dinilai tidak memungkinkan untuk berlayar.

Kejadian tenggelamnya KM Putri Sakinah menjadi perhatian internasional karena kapal tersebut membawa 11 penumpang. Dari jumlah itu, tujuh penumpang berhasil diselamatkan, sedangkan empat lainnya masih dalam pencarian oleh tim SAR gabungan. Evakuasi dilakukan oleh kapal yang melintas dan tim SAR di lokasi kejadian.

Berikut beberapa poin penting terkait izin berlayar KM Putri Sakinah:

1. Izin pelayaran dikeluarkan oleh KSOP Labuan Bajo setelah menerima rekomendasi BMKG.
2. Prediksi cuaca saat itu dinilai kondusif dan sesuai standar keselamatan pelayaran.
3. Pada waktu kejadian, terdapat 186 kapal lain yang juga mendapat izin berlayar.
4. Ombak tinggi yang menyebabkan tenggelamnya kapal terjadi secara mendadak dan tidak terprediksi.
5. Saat ini KSOP menutup sementara pelayaran di Labuan Bajo jika cuaca tak mendukung demi keselamatan.

Penjelasan Menhub ini memberikan gambaran bahwa penerbitan izin pelayaran mengikuti prosedur standar dan profesional. Namun, risiko di laut yang bersifat dinamis tetap menjadi tantangan tersendiri. Oleh karena itu, koordinasi antara otoritas pelayaran dan BMKG sangat penting untuk meningkatkan keamanan pelayaran wisata, khususnya di area strategis seperti Labuan Bajo yang berkembang pesat sebagai destinasi wisata nasional dan internasional.

Baca selengkapnya di: www.suara.com
Exit mobile version