Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa sisa kas negara hingga akhir tahun 2025 masih cukup besar, mencapai sekitar Rp 399 triliun. Dana tersebut merupakan saldo yang masih tersedia di luar cadangan kas yang telah ditempatkan untuk kebutuhan belanja pemerintah.
Sebagian besar cadangan kas negara itu ditempatkan di Bank Indonesia sebagai persiapan untuk membiayai pengeluaran pemerintah di awal tahun 2026. Menurut Purbaya, penempatan dana tersebut dilakukan agar pemerintah memiliki likuiditas yang cukup saat memasuki tahun anggaran baru.
Purbaya juga menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan koordinasi yang lebih baik dengan Bank Indonesia. Sinkronisasi kebijakan moneter dan fiskal ini membuat likuiditas perbankan kini lebih stabil. Alhasil, pemerintah tidak perlu lagi melakukan injeksi dana dalam jumlah besar ke sistem perbankan.
Sebelumnya, pemerintah telah menyalurkan dana sebesar Rp 276 triliun berupa Sisa Anggaran Lebih (SAL) ke beberapa bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan satu Bank Pembangunan Daerah (BPD). Dana ini digunakan untuk membiayai belanja rutin kementerian dan lembaga.
Namun, pada awal tahun 2026, pemerintah memutuskan untuk menarik kembali dana sebesar Rp 75 triliun dari perbankan. Meski ditarik, dana tersebut langsung dibelanjakan kembali sehingga tetap beredar dalam sistem perekonomian. Langkah ini bertujuan menjaga keseimbangan likuiditas tanpa memperberat posisi fiskal negara.
Menkeu Purbaya menekankan pentingnya menjaga likuiditas yang cukup tetapi tidak berlebihan. Dengan kondisi saat ini, pemerintah lebih fokus pada pengelolaan kas yang efisien agar dapat menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan belanja dan kemungkinan perubahan kondisi ekonomi.
Berikut beberapa poin penting terkait sisa kas negara dan pengelolaan likuiditas pemerintah:
- Sisa kas negara akhir 2025: Rp 399 triliun di luar cadangan.
- Cadangan kas: Sebagian besar ditempatkan di Bank Indonesia untuk kebutuhan awal tahun 2026.
- Dana SAL: Rp 276 triliun telah disalurkan ke perbankan.
- Penarikan dana SAL: Rp 75 triliun ditarik kembali dan langsung digunakan untuk belanja rutin K/L.
- Sinkronisasi kebijakan: Antara Kemenkeu dan Bank Indonesia menjaga stabilitas likuiditas perbankan.
Pengelolaan kas negara yang optimal dan koordinasi antar lembaga keuangan menjadi kunci dalam menjamin stabilitas fiskal sekaligus menjaga kelancaran belanja pemerintah. Dengan saldo kas yang cukup besar, pemerintah memiliki fleksibilitas dalam menghadapi tantangan ekonomi yang mungkin muncul di tahun-tahun mendatang.





