Advertisement

Jutaan Wajib Pajak Sudah Aktifkan Coretax, Cara Mudah Kelola Pajak Online

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan bahwa sampai dengan 5 Januari 2026 pukul 15.37 WIB, sebanyak 11,397 juta wajib pajak telah mengaktifkan akun Coretax. Mayoritas aktivasi berasal dari wajib pajak orang pribadi, mencerminkan antusiasme tinggi dalam penggunaan sistem perpajakan berbasis digital ini.

Sebanyak 10,489 juta wajib pajak orang pribadi sudah mengaktifkan akun Coretax, sedangkan wajib pajak badan mencapai 819.407 akun. Aktivasi juga dilakukan oleh instansi pemerintah sebanyak 88.448 akun dan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) tercatat 221 akun.

Pelaporan SPT Tahunan Melalui Coretax
Dalam kurun waktu 1-5 Januari 2026, DJP mencatat 20.289 dokumen Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang sudah dilaporkan melalui Coretax. Rinciannya adalah 14.926 SPT dari wajib pajak orang pribadi karyawan serta 3.959 dari wajib pajak orang pribadi nonkaryawan. Wajib pajak badan melaporkan 1.404 SPT yang terdiri dari 1.397 dalam denominasi rupiah dan 7 dalam denominasi dolar AS.

Periode pelaporan untuk wajib pajak orang pribadi berlangsung dari 1 Januari hingga 31 Maret 2026. Sementara pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak badan dapat dilakukan sampai dengan 30 April 2026. Hal ini memberi waktu yang cukup untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan mudah melalui sistem Coretax.

Coretax, Sistem Administrasi Perpajakan Modern
Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan yang dikembangkan DJP untuk menggantikan sistem lama dan mengintegrasikan seluruh proses perpajakan nasional. Sistem ini merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.

Melalui Coretax, pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan dilakukan dalam satu platform terpadu. Ini membantu meningkatkan efisiensi dan transparansi tata kelola pajak di Indonesia.

Dampak dan Tantangan Implementasi Coretax
Implementasi Coretax mendapat sambutan positif dari kalangan wajib pajak, terbukti dari angka aktivasi yang tinggi di awal tahun. Namun, DJP tetap memantau proses ini untuk memastikan kelancaran layanan serta memitigasi kendala teknis. Coretax juga dipandang sebagai ujian kepercayaan publik terhadap reformasi perpajakan nasional ke depan.

Penggunaan Coretax secara masif diharapkan dapat memperbaiki kualitas pengelolaan pajak dan mendukung target penerimaan negara. DJP juga terus mengedukasi masyarakat agar lebih familiar dengan sistem baru agar kepatuhan perpajakan meningkat secara signifikan.

Pemanfaatan teknologi dalam perpajakan menjadi langkah strategis pemerintah dalam menghadapi dinamika ekonomi dan tuntutan transparansi global. Dengan angka aktivasi yang sudah menembus 11 juta wajib pajak, Coretax menunjukkan potensi besar sebagai alat transformasi digital di sektor perpajakan Indonesia.

Baca selengkapnya di: www.beritasatu.com

Berita Terkait

Back to top button