Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mengumumkan kebijakan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi karyawan dengan penghasilan hingga Rp 10 juta per bulan mulai tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan mendukung stabilitas ekonomi di tengah tantangan perekonomian global.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025. Pemerintah memberikan insentif fiskal ini sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi untuk melindungi kesejahteraan pekerja dan menjaga stabilitas sosial.
Syarat dan Ketentuan Pembebasan Pajak
Pembebasan pajak berlaku khusus bagi pekerja di sektor tekstil, alas kaki, furnitur, kulit, serta pariwisata. Kebijakan ini diperuntukkan bagi pegawai tetap dan pegawai tidak tetap tertentu sesuai ketentuan PMK 105/2025.
Pegawai tetap yang menerima gaji hingga Rp 10 juta memperoleh fasilitas bebas PPh Pasal 21. Sementara itu, pegawai tidak tetap yang menerima upah harian, mingguan, satuan, atau borongan dapat memanfaatkan fasilitas ini jika rata-rata upah hariannya tidak melebihi Rp 500 ribu.
Persyaratan Administrasi
Penerima fasilitas harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid. Selain itu, mereka tidak boleh mendapatkan insentif PPh 21 lainnya dari perusahaan tempat mereka bekerja. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah tumpang tindih insentif dan memastikan distribusi manfaat yang tepat sasaran.
Mekanisme Penanggungan Pajak
Menurut Pasal 5 PMK 105/2025, PPh 21 yang dipotong oleh pemberi kerja harus dibayarkan secara tunai saat penghasilan dibayarkan kepada karyawan. Meskipun pemberi kerja dapat menanggung atau memberikan tunjangan khusus terkait pajak, kewajiban administrasi tetap berlaku.
Peraturan ini diundangkan secara resmi pada 31 Januari 2025 dan mulai efektif diterapkan pada tahun anggaran 2026. Keputusan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan stimulus fiskal sebagai pengungkit ekonomi.
Dampak Kebijakan untuk Pekerja dan Dunia Usaha
Stimulus pajak ini diharapkan meningkatkan daya beli pekerja berpenghasilan menengah ke bawah. Dengan demikian, konsumsi rumah tangga dapat terdorong sehingga memacu pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Bagi sektor usaha, khususnya di industri tekstil, kulit, furnitur, dan pariwisata, kebijakan ini menjadi insentif untuk tetap menjaga kelangsungan bisnis dan tenaga kerja di tengah tekanan ekonomi. Pemerintah berharap langkah ini dapat meminimalisir pemutusan hubungan kerja dan meningkatkan produktivitas tenaga kerja.
Pembebasan PPh Pasal 21 bagi karyawan dengan gaji sampai Rp 10 juta ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah menjaga keseimbangan antara kebutuhan fiskal dan pertumbuhan ekonomi yang inklusif di tengah dinamika global. Para pekerja dan perusahaan di sektor terkait dianjurkan untuk segera menyiapkan dokumen administrasi yang diperlukan agar dapat memanfaatkan fasilitas ini secara optimal.
Baca selengkapnya di: www.suara.com




