Dewan Asuransi Indonesia (DAI) mengajukan usulan agar wisatawan asing yang berkunjung ke Indonesia diwajibkan membeli asuransi perjalanan. Kebijakan ini dinilai bisa meningkatkan minat wisatawan dengan memberikan perlindungan lebih selama berwisata.
Pengamat asuransi Wahju Rohmanti menilai usulan tersebut berjalan di jalur yang tepat. Ia menegaskan bahwa pembelian paket tur atau tiket transportasi sebaiknya sudah mencakup perlindungan asuransi yang jelas.
Menurut Wahju, detail cakupan asuransi perlu diperjelas, seperti perlindungan terhadap risiko kecelakaan, kehilangan barang, atau risiko jiwa. Dengan paket asuransi yang lengkap, wisatawan akan merasa lebih aman saat berkunjung ke Indonesia.
Penerapan asuransi perjalanan bagi turis bukanlah hal baru di dunia. Misalnya, banyak negara Eropa di kawasan Schengen mewajibkan asuransi sebagai syarat utama pengajuan visa wisatawan asing. Kebijakan serupa juga diikuti oleh Thailand yang memperkenalkan kewajiban ini untuk melindungi wisatawan asing yang masuk negaranya.
Menteri Kesehatan Masyarakat Thailand, Pradit Sinthawanarong, menyampaikan kemungkinan biaya asuransi kesehatan akan digabungkan dalam biaya visa atau tiket pesawat. Hal ini membuat proses klaim dan pemeriksaan menjadi lebih mudah dan terintegrasi.
Wahju optimistis bahwa kebijakan ini tidak akan memberatkan wisatawan. Ia berpendapat asalkan biaya premi asuransi masih dalam batas wajar, minat wisatawan justru bisa bertambah karena perlindungan risiko yang lebih baik. Ini menjadi nilai tambah di mata para pelancong internasional.
Koordinasi intensif antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan kementerian terkait seperti Kementerian Pariwisata dan Imigrasi pun diyakini menjadi kunci sukses implementasi kebijakan ini. Dengan sinergi yang kuat, asuransi perjalanan bisa menjadi produk yang menarik sekaligus berguna.
OJK pun telah menyatakan dukungannya atas penerapan kewajiban asuransi untuk wisatawan asing. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menekankan bahwa kebijakan ini merupakan isu lintas sektor yang memerlukan kerjasama multisektoral.
Menurut Ogi, kebijakan ini dapat memperkuat perlindungan risiko bagi wisatawan serta mendorong inovasi dan ekstensifikasi produk asuransi di Indonesia. Dengan pasar baru dari wisatawan asing, industri asuransi nasional berpeluang tumbuh lebih baik.
Untuk melaksanakan kebijakan ini dengan efektif, langkah yang perlu dipertimbangkan meliputi:
1. Penentuan jenis risiko yang wajib dicakup oleh asuransi perjalanan.
2. Penetapan batas biaya premi yang terjangkau bagi wisatawan asing.
3. Integrasi pembelian asuransi dengan proses visa atau pembelian tiket.
4. Sosialisasi dan edukasi kepada wisatawan serta pelaku usaha pariwisata.
5. Penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait.
Dengan demikian, kebijakan asuransi perjalanan yang diwajibkan bagi wisatawan asing di Indonesia diharapkan mampu memberikan perlindungan optimal sekaligus meningkatkan daya tarik destinasi wisata tanah air. Kebijakan ini dapat menjadi salah satu pendorong utama pertumbuhan sektor pariwisata nasional yang lebih sehat dan aman bagi semua pihak.
Baca selengkapnya di: finansial.bisnis.com




