Advertisement

Tarif Listrik PLN Awal Januari Tetap Stabil, Pemerintah Pastikan Harga Terjangkau

Pemerintah memastikan tarif listrik PT PLN (Persero) pada awal Januari 2026 tetap stabil tanpa kenaikan. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh pelanggan mulai 5 hingga 11 Januari 2026, dan berlanjut sepanjang triwulan pertama tahun tersebut.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil keputusan ini sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat dan memberikan kepastian biaya energi. Tarif listrik yang tetap berlaku ini berlaku untuk pelanggan subsidi maupun non-subsidi dengan harapan dapat membantu perencanaan keuangan rumah tangga dan bisnis, terutama UMKM.

Dasar Penetapan Tarif Listrik

Tri Winarno, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, menjelaskan bahwa tarif listrik mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Peraturan ini mengatur bahwa tarif listrik non-subsidi dapat disesuaikan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan faktor ekonomi makro.

Faktor tersebut meliputi nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Meski ada ruang untuk penyesuaian, pemerintah memilih untuk menahan tarif pada Januari 2026 guna menjaga stabilitas ekonomi dan biaya hidup masyarakat.

Rincian Tarif Listrik PLN 5–11 Januari 2026

Berikut adalah tarif listrik yang berlaku untuk berbagai golongan pelanggan PLN selama periode tersebut:

  1. Pelanggan Rumah Tangga (Non-subsidi)

    • R-1/TR 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
    • R-1/TR 1.300 VA dan 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
    • R-2/TR 3.500–5.500 VA dan R-3/TR/TM >6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  2. Pelanggan Bisnis (Non-subsidi)

    • B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
    • B-3/TM/TT >200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  3. Pelanggan Industri (Non-subsidi)

    • I-3/TM >200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
    • I-4/TT >30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
  4. Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum

    • P-1/TR 6.600 VA–200 kVA dan P-3/TR (PJU): Rp 1.699,53 per kWh
    • P-2/TM >200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
    • L/TR, TM, TT berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh
  5. Layanan Sosial

    • Mulai dari S-1/TR 450 VA: Rp 325 per kWh hingga S-2/TM di atas 200 kVA Rp 925 per kWh
  6. Pelanggan Rumah Tangga Subsidi
    • R-1/TR 450 VA: Rp 415 per kWh
    • R-1/TR 900 VA: Rp 605 per kWh

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menegaskan bahwa tarif listrik yang stabil ini memberi kesempatan kepada konsumen untuk mengatur keuangan dengan lebih terencana. Dia juga menekankan komitmen PLN menjaga keandalan pasokan serta meningkatkan kualitas layanan secara berkelanjutan.

Dengan tarif listrik yang tetap hingga triwulan pertama 2026, masyarakat dan dunia usaha diharapkan lebih mudah melakukan perencanaan anggaran tanpa khawatir menghadapi kenaikan biaya listrik tak terduga. Kebijakan ini sejalan dengan usaha pemerintah dalam menjaga Stabilitas ekonomi di masa awal tahun yang krusial.

Baca selengkapnya di: www.medcom.id

Berita Terkait

Back to top button