Advertisement

Gelar RUPSLB, BTN Lakukan Perombakan Pengurus untuk Optimalisasi Bisnis Bank BTN

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BTN) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Rabu, 17 Desember 2026 pukul 14.00 WIB. Salah satu agenda utama dalam rapat tersebut adalah perubahan susunan pengurus perseroan.

Awalnya, rapat dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB, namun manajemen BTN mengumumkan perubahan waktu pelaksanaan menjadi pukul 14.00 WIB melalui keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI). Tidak ada perubahan dalam mata acara dan ketentuan rapat yang telah diumumkan sebelumnya.

Agenda dan Latar Belakang Perubahan Anggaran Dasar

RUPSLB BTN mengangkat tiga mata acara penting yaitu perubahan anggaran dasar, pendelegasian kewenangan persetujuan rencana kerja dan anggaran perusahaan tahun 2026, serta perubahan susunan pengurus. Perubahan anggaran dasar diperlukan untuk penyesuaian terhadap Undang-Undang BUMN No. 16 Tahun 2025 yang baru diterbitkan.

Selain itu, penyesuaian anggaran dasar juga berkaitan dengan pemisahan Unit Usaha Syariah BTN ke PT Bank Syariah Nasional. Hal ini selaras dengan arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar kegiatan usaha yang berlandaskan prinsip syariah diformulasikan kembali dalam Pasal 3 anggaran dasar perusahaan.

Pendelegasian Kewenangan Persetujuan RKAP 2026

Mata acara kedua membahas pendelegasian kewenangan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2026. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas dan UU BUMN, RKAP BUMN wajib mendapatkan persetujuan RUPS.

Dalam hal ini, BP BUMN sebagai Pemegang Saham Seri A Dwiwarna mengusulkan pendelegasian tersebut untuk mempercepat dan meningkatkan efektivitas pengambilan keputusan atas pengesahan RKAP. Manajemen menjelaskan hal ini sebagai langkah strategis guna mempermudah proses pengambilan keputusan di tingkat perusahaan.

Perombakan Susunan Pengurus BTN

Agenda terakhir adalah perubahan susunan pengurus perseroan, yang diusulkan oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna berdasarkan surat resmi dari BP BUMN tanggal 16 Desember 2025.

Perubahan pengurus meliputi pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris. Proses ini akan dilakukan dalam RUPSLB dengan persetujuan dari Pemegang Saham Seri A Dwiwarna.

Proses Pelaksanaan RUPSLB yang Fleksibel

Rapat akan berlangsung secara hybrid, yaitu daring dan luring, memberikan kemudahan akses bagi para pemegang saham dan memastikan transparansi tata kelola perseroan.

Dengan perubahan anggaran dasar yang menyesuaikan regulasi terbaru dan pendelegasian kewenangan persetujuan RKAP, BTN berupaya menyesuaikan tata kelola perusahaan secara responsif sesuai arahan regulator dan perkembangan bisnis.

Perombakan pengurus juga diharapkan dapat membawa dinamika baru dalam manajemen guna mendukung pencapaian target BTN di tahun 2026 dan seterusnya. Proses ini menjadi langkah strategis untuk menjaga kelangsungan pertumbuhan dan adaptasi BTN di era perubahan bisnis yang dinamis.

Baca selengkapnya di: finansial.bisnis.com

Berita Terkait

Back to top button