Memasuki tahun 2026, masih banyak wajib pajak yang bertanya mengenai batas terakhir aktivasi akun Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Informasi yang beredar menyebutkan bahwa 31 Desember 2025 adalah tanggal akhir aktivasi akun tersebut sehingga menimbulkan kekhawatiran di kalangan wajib pajak.
Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan terbaru yang resmi digunakan sejak 1 Januari 2025. Sistem ini menggantikan DJP Online dan berfungsi sebagai aplikasi terpadu untuk berbagai layanan perpajakan, mulai dari pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sampai layanan administrasi lainnya secara daring.
Batas Waktu Aktivasi Akun Coretax
Beredarnya kabar ihwal batas akhir aktivasi pada 31 Desember 2025 tidak sepenuhnya tepat. DJP melalui Pengumuman Nomor PENG-54/PJ.09/2025 menegaskan bahwa aktivasi akun Coretax masih bisa dilakukan di tahun 2026. Asalkan wajib pajak mengaktifkan akunnya sebelum penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2025. Jadi tidak ada kewajiban mutlak aktivasi harus selesai sebelum akhir 2025.
Tidak Ada Sanksi Keterlambatan Aktivasi
Penting untuk diketahui, keterlambatan aktivasi akun Coretax tidak otomatis berakibat sanksi selama kewajiban perpajakan tetap terpenuhi sesuai aturan. DJP menegaskan tidak akan mengenakan denda hanya karena lambat mengaktifkan akun. Hal ini bertujuan memberikan kelonggaran kepada wajib pajak agar tidak terbebani.
Fungsi dan Manfaat Akun Coretax
Akun Coretax lebih dari sekadar tempat penyimpanan data perpajakan. Melalui sistem ini, wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT secara mudah, mengajukan permohonan terkait perpajakan, serta mengakses informasi dasar perpajakan secara online. Sistem ini dirancang sebagai one-stop application untuk meningkatkan kenyamanan dan efisiensi administrasi perpajakan.
Panduan Aktivasi Akun Coretax
Bagi wajib pajak yang belum mengaktivasi akun Coretax, berikut langkah sederhana yang bisa diikuti:
- Kunjungi website resmi DJP untuk pendaftaran akun Coretax.
- Isi data pribadi dan NPWP sesuai petunjuk yang tersedia.
- Lakukan verifikasi melalui email atau nomor ponsel yang terdaftar.
- Setelah aktivasi berhasil, segera lengkapi data perpajakan untuk kemudahan pelaporan SPT.
Dengan sistem baru ini, DJP berharap bisa memberikan pelayanan lebih cepat dan transparan kepada wajib pajak. Informasi tentang batas waktu aktivasi yang fleksibel diharapkan mengurangi kebingungan dan kepanikan di masyarakat. Aktivasi akun Coretax tetap dibuka sepanjang memenuhi syarat sebelum penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2025, sehingga wajib pajak masih memiliki waktu memadai untuk beradaptasi.





