Bank Indonesia (BI) kembali memperpanjang kebijakan keringanan pembayaran tagihan dan denda kartu kredit hingga 30 Juni 2026. Kebijakan ini mencakup batas minimum pembayaran kartu kredit sebesar 5% dari total tagihan dan denda keterlambatan maksimum 1% atau Rp100.000. Langkah ini bertujuan untuk membantu nasabah mengelola arus kas di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang.
Sejumlah bank swasta menyambut baik kebijakan tersebut dan mengambil langkah adaptif agar kualitas kredit tetap terjaga. Direktur Utama Bank Permata, Meliza M. Rusli, menilai perpanjangan aturan bayar minimum tersebut efektif dalam menekan risiko kredit macet. Menurutnya, banyak nasabah yang masih terdampak positif dari kebijakan ini sehingga membantu menjaga performa kredit secara keseluruhan.
Respons Bank Permata terhadap Kebijakan
Bank Permata mencatat bahwa sebagian besar pengguna kartu kreditnya berasal dari segmen menengah ke atas. Mereka cenderung melakukan pembayaran penuh dan tepat waktu saat tanggal jatuh tempo. Meski demikian, kebijakan pembayaran minimum 5% tetap memberikan ruang bagi nasabah yang membutuhkan kelonggaran. Selain itu, Bank Permata juga mencatat lonjakan transaksi transfer karena perpanjangan tarif murah Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).
Meliza menjelaskan, tarif rendah SKNBI mendorong kenaikan volume transaksi rata-rata hingga 15% dibanding periode tahun sebelumnya. Namun, dia menegaskan faktor kecepatan, kenyamanan, dan inovasi layanan transfer tetap menjadi pertimbangan utama nasabah ke depan. Alternatif seperti BI-FAST, RTGS, dan layanan digital dengan proses instan diperkirakan semakin diminati di waktu mendatang.
Sikap BCA dalam Menjaga Kualitas Kredit
Bank Central Asia (BCA) memberikan respons yang tidak kalah strategis. EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn, menyatakan bahwa pihaknya memperkuat proses credit scoring dan pemantauan berkala terhadap portofolio kartu kredit. Langkah ini diperlukan untuk menjaga kualitas kredit sekaligus memitigasi risiko potensi kenaikan kredit macet akibat keringanan pembayaran.
Hera berpendapat, perpanjangan kebijakan pembayaran minimum 5% memberi fleksibilitas bagi nasabah untuk mengatur keuangan. Di sisi lain, BCA tetap menggunakan prinsip kehati-hatian dalam memonitor kualitas kredit secara kontinu agar layanan tetap optimal dan risiko kerugian terkelola.
Rincian Perpanjangan Kebijakan Tarif SKNBI
Selain klausul keringanan kartu kredit, BI juga memperpanjang kebijakan tarif SKNBI, yakni tarif sebesar Rp1 dari BI ke bank dan maksimal Rp2.900 dari bank ke nasabah. Tarif ini memberikan stimulus biaya rendah untuk transfer dana di sistem kliring nasional sehingga meningkatkan transaksi elektronik secara efisien.
Berikut ringkasan kebijakan perpanjangan:
- Batas minimum pembayaran kartu kredit sebesar 5% dari total tagihan.
- Denda keterlambatan maksimum 1% dari total tagihan dan tidak melebihi Rp100.000.
- Tarif SKNBI sebesar Rp1 per transaksi dari BI ke bank.
- Tarif maksimal Rp2.900 per transaksi dari bank ke nasabah.
Perpanjangan kebijakan ini merupakan upaya Bank Indonesia untuk menjaga stabilitas sistem pembayaran dan memperingan beban finansial nasabah, khususnya dalam masa transisi pemulihan ekonomi. Bank-bank swasta di Indonesia menyikapi hal ini dengan penyesuaian di layanan dan pengelolaan risiko agar tetap produktif dan berdaya tahan di tengah dinamika pasar.
Baca selengkapnya di: finansial.bisnis.com




