Panduan Lengkap Ajukan Operasi dengan BPJS Kesehatan dan Daftar 19 Jenis Operasi Dijamin

BPJS Kesehatan memberikan kemudahan bagi peserta untuk menjalani berbagai tindakan operasi medis yang dibutuhkan. Namun, tidak semua jenis operasi dapat ditanggung oleh BPJS. Terdapat daftar khusus sebanyak 19 jenis operasi yang dijamin dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai pedoman Kementerian Kesehatan.

Untuk mendapatkan jaminan operasi dari BPJS, peserta harus memastikan kepesertaan aktif dan rutin membayar iuran. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik untuk pemeriksaan awal dan mendapatkan surat rujukan apabila perlu tindakan operasi.

Jenis Operasi yang Dijamin BPJS Kesehatan

Berikut adalah 19 jenis operasi yang masuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 28 Tahun 2014:

  1. Operasi amandel
  2. Operasi bedah empedu
  3. Operasi bedah mulut
  4. Operasi bedah vaskuler
  5. Operasi caesar
  6. Operasi hernia
  7. Operasi jantung
  8. Operasi kanker
  9. Operasi katarak
  10. Operasi kelenjar getah bening
  11. Operasi kista
  12. Operasi mata
  13. Operasi miom
  14. Operasi odontektomi
  15. Operasi pencabutan pen
  16. Operasi pengganti sendi lutut
  17. Operasi timektomi
  18. Operasi tumor
  19. Operasi usus buntu

Operasi-operasi ini merupakan tindakan medis yang dinilai penting dan ditanggung untuk memudahkan peserta dalam menerima perawatan tanpa beban biaya besar.

Prosedur Pengajuan Operasi Menggunakan BPJS

Prosedur untuk mendapatkan layanan operasi melalui BPJS cukup jelas dan harus dilalui secara berurutan. Peserta wajib mengikuti langkah berikut agar proses klaim dan pelaksanaan operasi berjalan lancar:

  1. Pastikan kepesertaan BPJS aktif dan iuran tidak menunggak.
  2. Lakukan pemeriksaan awal di FKTP seperti puskesmas atau klinik.
  3. Jika kondisi membutuhkan operasi, FKTP akan memberikan surat rujukan ke rumah sakit.
  4. Dokter spesialis di rumah sakit memeriksa lebih mendalam dan menentukan kebutuhan operasi.
  5. Apabila disetujui, rumah sakit akan menjadwalkan operasi sesuai prosedur medis.
  6. Jalani operasi sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
  7. Pada kondisi gawat darurat, peserta bisa langsung ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) tanpa rujukan.
  8. Pastikan rumah sakit atau dokter yang menangani sudah bekerja sama dengan BPJS.

Mengikuti prosedur ini penting untuk memastikan operasi bisa didanai oleh BPJS dan tidak ada kendala administrasi.

Syarat-syarat Pengajuan Operasi dengan BPJS

Untuk mengakses fasilitas operasi BPJS, peserta harus memenuhi persyaratan administrasi berikut:

  1. Memiliki kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang masih berlaku.
  2. Memiliki surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama.
  3. Menunjukkan kartu pasien yang diperoleh saat proses pendaftaran di rumah sakit.

Memenuhi ketiga persyaratan ini menjadi syarat mutlak agar proses operasi dengan BPJS dapat terlaksana sesuai ketentuan.

Peserta BPJS disarankan agar selalu memeriksa keaktifan kepesertaan dan mengurus rujukan dengan benar agar layanan operasi bisa didapatkan tanpa hambatan. Dengan sistem rujukan yang jelas dan daftar operasi yang dijamin, BPJS Kesehatan memberikan perlindungan kesehatan yang signifikan bagi masyarakat Indonesia.

Baca selengkapnya di: finansial.bisnis.com

Berita Terkait

Back to top button