DJP Kemenkeu Tangguhkan Pegawai Pajak yang Terlibat OTT KPK Secara Sementara

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara tiga pegawai dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Keputusan ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal Januari 2026.

Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, memastikan bahwa pihaknya menghormati prosedur hukum yang dijalankan KPK. Ia menegaskan bahwa DJP tidak akan mentoleransi tindakan korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, ataupun penyalahgunaan kewenangan yang terjadi di lingkungan kerjanya.

Dukungan Penuh DJP kepada KPK
DJP menyatakan sikap kooperatif dan siap mendukung penuh penyidikan KPK. Informasi yang diperlukan akan diserahkan secara transparan untuk mendukung proses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Pemberhentian sementara diterapkan sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023. Hal ini untuk pegawai yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penahanan. DJP berkomitmen terus berkoordinasi dengan KPK guna mengusut secara menyeluruh keterlibatan semua oknum yang diduga terlibat.

Pelayanan Pajak Tetap Berjalan Normal
Meski terdapat kasus ini, DJP memastikan pelayanan perpajakan kepada masyarakat tidak terganggu. Mereka menjaga kesinambungan layanan agar hak dan kewajiban wajib pajak tetap terpenuhi. Selain itu, evaluasi mendalam telah dilakukan pada tata kelola pengawasan dan pengendalian internal di unit terkait.

Langkah-langkah pencegahan diperkuat untuk menghindari insiden serupa di masa depan. DJP juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas peristiwa ini. Pembenahan secara serius terus digalakkan demi menjaga integritas dan kualitas pelayanan.

Detail Kasus OTT KPK
Operasi Tangkap Tangan KPK pada 9-10 Januari 2026 berhasil mengamankan delapan orang terkait pengaturan pajak di sektor pertambangan. Sektor ini memiliki nilai strategis tinggi dalam penerimaan negara.

Setelah pemeriksaan intensif, lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka antara lain Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin, serta Tim Penilai Askob Bahtiar. Dari pihak swasta, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin dan staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto juga ikut dijadikan tersangka.

Mereka diduga melakukan persekongkolan untuk mengakali kewajiban pajak sehingga merugikan negara. Proses hukum atas pelanggaran ini sedang berjalan sesuai ketentuan.

DJP Kemenkeu bertekad menindak tegas dan memberikan sanksi maksimal pada pegawai yang terbukti melanggar aturan. Langkah ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah untuk memberantas praktik korupsi demi kebaikan pelayanan perpajakan dan kepercayaan masyarakat.

Baca selengkapnya di: www.suara.com

Berita Terkait

Back to top button