OJK Ungkap 8 Pelanggaran Dana Syariah di Indonesia, Wajib Tahu Sebagai Investor!

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap adanya delapan pelanggaran serius yang dilakukan oleh penyelenggara Dana Syariah Indonesia (DSI). Pelanggaran ini menyebabkan kerugian signifikan bagi para pemberi dana, dengan dana yang tidak dibayarkan sebagaimana mestinya.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menyatakan bahwa pihaknya menemukan indikasi tindak pidana berupa fraud dalam pengelolaan DSI. Temuan tersebut telah dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 15 Oktober 2025 setelah didukung hasil penelusuran aliran dana bersama PPATK.

Delapan Temuan Pelanggaran Dana Syariah Indonesia

  1. Penggunaan data borrower riil untuk membuat proyek fiktif sebagai dasar penggalangan dana baru.
  2. Publikasi informasi yang menyesatkan di situs resmi DSI untuk menarik minat lender.
  3. Penggunaan pihak terafiliasi sebagai lender untuk memancing masyarakat menjadi lender baru.
  4. Rekening perusahaan kendaraan (vehicle) dipakai untuk menerima aliran dana dari escrow.
  5. Penyaluran dana lender kepada perusahaan yang terafiliasi dengan DSI.
  6. Pemanfaatan dana lender yang belum dialokasikan untuk membayar kewajiban lain, menyerupai skema ponzi.
  7. Penggunaan dana lender untuk menutupi pendanaan borrower yang macet.
  8. Pelaporan yang tidak benar terkait kondisi keuangan dan operasional DSI.

Dalam upaya mencegah kerugian bertambah, OJK segera memberlakukan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada DSI sejak Oktober 2025. Larangan mencakup penghimpunan dana dan penyaluran pendanaan baru, serta pengalihan kepemilikan atau perubahan susunan direksi tanpa persetujuan OJK.

OJK juga menginstruksikan DSI untuk bersikap kooperatif dengan menyediakan layanan pengaduan bagi lender. Berbagai pertemuan difasilitasi secara berkala dari Oktober hingga Desember 2025 guna mengakomodasi keluhan dan mencari penyelesaian.

Sebelumnya, kerugian yang diderita para lender mencapai Rp1,4 triliun dan melibatkan hampir 5.000 investor. Hal ini semakin menegaskan pentingnya penegakan tata kelola syariah yang transparan dan akuntabel.

Selama proses pengawasan, OJK telah mengirim 20 surat pembinaan kepada DSI. Surat tersebut mengarah pada perbaikan tata kelola dan pengembalian dana lender. Agusman menegaskan bahwa pengembalian dana menjadi prioritas utama OJK, dengan dukungan penuh aparat penegak hukum.

Ke depan, OJK juga akan melakukan pemeriksaan ulang pada kantor akuntan publik yang mengaudit DSI. Hal ini dilakukan karena laporan sebelumnya tampak tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. Jika pemenuhan komitmen tidak ditepati dan proses hukum tidak berjalan tuntas, OJK siap menempuh jalur gugatan perdata sebagai langkah terakhir.

Kasus DSI menjadi pelajaran penting bagi ekosistem pembiayaan syariah di Indonesia untuk meningkatkan integritas dan pengawasan secara ketat. OJK akan terus mengawasi dan mengambil tindakan pencegahan guna melindungi kepentingan lender dan menjaga stabilitas keuangan syariah nasional.

Berita Terkait

Back to top button