Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) diperkirakan akan bergerak fluktuatif pada perdagangan Rabu, 21 Januari 2026. Hal ini menyusul kenaikan harga yang terjadi dua kali pada Selasa, 20 Januari 2026, yang membuat harga emas Antam mencetak rekor tertinggi sepanjang masa (all time high).
Pada Selasa pagi, harga emas Antam meningkat sebesar Rp 2.000 per gram menjadi Rp 2,705 juta per gram. Tren kenaikan berlanjut di sore hari dengan lonjakan signifikan sebesar Rp 32.000 per gram sehingga harga mencapai Rp 2,737 juta per gram. Rekor ini menandai level harga tertinggi yang pernah dicapai oleh emas batangan Antam.
Selain harga jual, harga pembelian kembali (buyback) emas Antam juga mengalami peningkatan. Buyback naik Rp 32.000 per gram pada sore hari setelah sebelumnya naik tipis Rp 1.000 per gram di pagi hari, sehingga harga buyback menjadi Rp 2,578 juta per gram.
Proyeksi Pergerakan Harga Emas Antam
Menurut pengamat pasar komoditas Ibrahim Assuaibi, secara teknikal harga emas Antam masih berpeluang untuk melanjutkan kenaikan pada perdagangan Rabu. Ia menyebutkan bahwa resistance pertama yang sudah dilewati adalah di Rp 2,7 juta per gram. Kini harga mendekati resistance kedua, yaitu di level Rp 2,820 juta per gram.
Ibrahim menegaskan, “Ada kemungkinan besar harga logam mulia (emas Antam) mencapai Rp 2,820 juta per gram.” Namun, ia juga mengingatkan bahwa setelah kenaikan tajam ini, potensi koreksi harga tetap terbuka.
Adapun support pertama untuk harga emas Antam diperkirakan berada di level Rp 2,638 juta per gram, sedangkan support kedua ada di harga Rp 2,560 juta per gram. Level support ini penting untuk mengantisipasi penurunan harga yang mungkin terjadi dalam waktu dekat.
Kebijakan Pajak Transaksi Emas Antam
Perlu diketahui, setiap transaksi jual beli emas batangan Antam dikenakan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45% untuk wajib pajak yang memiliki NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP.
Sementara transaksi pembelian kembali (buyback) emas yang nominalnya di atas Rp 10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% untuk NPWP dan 3% untuk non-NPWP. Potongan pajak ini langsung dipotong dari nilai transaksi, sehingga investor harus mempertimbangkan hal ini saat melakukan jual beli emas Antam.
Rekor Harga dan Implikasi Pasar
Lonjakan harga emas Antam yang mencapai level tertinggi sepanjang masa mencerminkan sentimen positif di pasar komoditas logam mulia. Kenaikan ini didorong oleh berbagai faktor global seperti ketidakpastian ekonomi dan permintaan emas sebagai aset safe haven.
Investor disarankan untuk memantau pergerakan harga emas dengan memperhatikan level-level resistance dan support. Selain itu, perubahan kebijakan fiskal dan moneter global dapat mempengaruhi dinamika harga emas di pasar domestic, termasuk harga yang ditetapkan Antam.
Secara keseluruhan, meskipun ada peluang harga emas Antam bergerak naik lebih jauh pada Rabu, potensi koreksi tetap harus diperhitungkan. Para pelaku pasar dan investor perlu menjaga kehati-hatian dalam pengambilan keputusan transaksi emas di tengah volatilitas harga yang terjadi saat ini.
Baca selengkapnya di: www.beritasatu.com




