Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sedang mempersiapkan aturan baru terkait Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong (PPBB) untuk membantu industri kecil dan menengah (IKM) memperoleh bahan baku impor dengan lebih mudah. Hal ini menjadi solusi terhadap kendala yang sering dihadapi oleh IKM dalam rantai pasok bahan baku, terutama bahan baku impor yang selama ini sulit diakses langsung oleh pelaku usaha kecil.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2021 menjadi dasar kebijakan reformasi yang dibuat untuk memastikan ketersediaan bahan baku bagi IKM. Melalui aturan ini, IKM yang belum mampu melakukan impor mandiri bisa mendapatkan bahan baku lewat badan usaha yang telah ditetapkan sebagai PPBB oleh Menteri Perindustrian. Aturan ini berupaya mengatasi permasalahan seperti volume impor yang kecil, prosedur perizinan yang kompleks, dan keterbatasan pasokan bahan baku lokal dengan standar tertentu.
Tugas dan Fungsi PPBB
PPBB berperan sebagai mediator impor bahan baku untuk IKM dan wajib memenuhi sejumlah ketentuan. Badan usaha yang menjadi PPBB harus berbadan hukum dan memiliki fasilitas penyimpanan minimal seluas 500 meter persegi di satu lokasi. Mereka wajib melayani paling sedikit lima IKM yang membutuhkan bahan baku atau bahan penolong sesuai dengan kelompok komoditas yang diatur dalam kebijakan pemerintah.
Penetapan PPBB akan dilakukan berdasarkan komoditas tertentu dan daftar IKM yang dilayani. Hal ini bertujuan agar pengajuan rencana impor dan persetujuan impor bisa lebih terstruktur dan tepat sasaran. Sistem administrasi untuk penetapan PPBB nantinya juga akan terintegrasi dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Hal ini mempermudah proses dan memastikan bahwa pelaporan data industri dilakukan secara berkala.
Manfaat untuk IKM dan Industri
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa hambatan utama IKM dalam memperoleh bahan baku impor berpotensi menaikkan biaya produksi. Dengan adanya PPBB, rantai pasok diharapkan menjadi lebih stabil dan biaya produksi tetap efisien, sehingga daya saing IKM tidak tergerus. PPBB memberikan jaminan pasokan bagi pelaku usaha yang terkendala impor mandiri.
PPBB juga berfungsi sebagai mekanisme agar impor bahan baku yang dilakukan dapat dilakukan secara kolektif. Ini penting mengingat volume impor bahan baku oleh masing-masing IKM seringkali kecil dan tidak memenuhi syarat standar impor sehingga sulit melakukan impor secara langsung. Melalui PPBB, rencana kebutuhan impor dikoordinasikan dengan baik dan dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah Implementasi Kebijakan PPBB
Untuk mewujudkan aturan PPBB, Kemenperin tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Perindustrian (RPermenperin) yang mengatur tata kelola PPBB secara detail. RPermenperin ini akan memuat mekanisme penetapan PPBB, proses importasi, verifikasi kemampuan IKM, pelaporan dan pemantauan, serta pemberian kemudahan kepada pelaku usaha.
Proses ini menuntut badan usaha yang ingin menjadi PPBB memiliki Angka Pengenal Importir Umum (API-U) yang sesuai dengan regulasi. Dengan begitu, proses impor bahan baku dapat dilakukan secara profesional dan akuntabel. Selain itu, PPBB bertugas memastikan bahwa bahan baku impor hanya disalurkan kepada IKM yang sudah mengontrak pembelian, sehingga distribusi tepat sasaran.
Afirmasi dan Perluasan Pelayanan Bahan Baku
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA), Reni Yanita, menambahkan bahwa kebijakan PPBB mendukung pengembangan IKM yang selama ini terhambat oleh sulitnya akses bahan baku. PPBB merupakan kebijakan afirmatif dari pemerintah untuk meningkatkan stabilitas produksi IKM dan mendorong pertumbuhan industri dalam negeri.
Dengan adanya PPBB, IKM tidak hanya mendapatkan akses bahan baku impor, tetapi juga turut mendukung keberlanjutan usaha yang sangat bergantung pada ketersediaan bahan baku berkualitas dan tepat waktu. Kemenperin optimis bahwa implementasi kebijakan ini ke depan dapat memperkuat ekosistem industri kecil dan menengah serta mendorong kontribusi IKM terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Kebijakan PPBB yang sedang dikembangkan ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang untuk mengatasi persoalan rantai pasok bahan baku dan memfasilitasi akses bahan baku yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau bagi pelaku IKM di Indonesia.
Baca selengkapnya di: www.suara.com




