Wakil Ketua Komisi XI DPR, M Hanif Dhakiri, mengapresiasi perkembangan sistem core tax atau coretax yang tengah dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Menurutnya, reformasi perpajakan tersebut sudah berada di jalur tepat untuk mendukung optimalisasi penerimaan pajak negara.
Meski demikian, Hanif menegaskan masih ada sejumlah pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan agar sistem ini dapat berjalan optimal. Salah satu persoalan utama adalah stabilitas sistem coretax yang sempat mengalami gangguan teknis beberapa waktu terakhir.
Gangguan tersebut berdampak pada pelayanan dan kepatuhan wajib pajak sehingga perlu perbaikan segera agar tidak menghambat proses administrasi pajak. Pemerintah pun didorong untuk fokus menghadirkan sistem yang andal dan stabil demi menjaga kepercayaan dan efektivitas sistem perpajakan.
Masalah Integrasi dan Kualitas Data
Selain aspek teknis pada sistem, Hanif juga menyoroti pentingnya integrasi data yang terjaga dengan baik. Data yang akurat dan terintegrasi menjadi kunci dalam menerapkan pengawasan berbasis risiko secara efektif.
Menurut Hanif, sistem pengawasan yang canggih tidak akan berhasil tanpa dukungan data yang valid dan sistematis. Penguatan integrasi dan kualitas data harus menjadi prioritas agar DJP dapat menjalankan fungsi kendali dengan baik.
Persiapan Sumber Daya Manusia dan Budaya Kerja
Reformasi perpajakan berbasis teknologi juga menuntut kesiapan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni. Hanif menegaskan, keberhasilan coretax sangat bergantung pada kompetensi dan integritas tenaga DJP.
Ia menambahkan bahwa perubahan budaya kerja dan peningkatan kapasitas SDM penting agar implementasi teknologi berjalan lancar dan hasilnya optimal. Tanpa SDM yang siap, sistem secanggih apapun tidak akan memberikan kontribusi maksimal.
Kendala Penegakan Disiplin Aparatur
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah pengawasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan DJP. Hanif menilai terdapat kendala struktural dalam penegakan disiplin yang berkaitan dengan regulasi kepegawaian.
Menurutnya, keterbatasan UU ASN membuat proses penindakan, termasuk pemberhentian ASN bermasalah, tidak mudah dilakukan. Padahal, DJP merupakan institusi strategis yang mengelola penerimaan negara sehingga pengawasan ketat mutlak diperlukan.
Penguatan Sistem Pengawasan dan Regulasi
Hanif menyarankan agar pengawasan berbasis sistem diperkuat dengan memanfaatkan kemampuan coretax untuk mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini. Hal ini sekaligus mendorong evaluasi regulasi kepegawaian agar tersedia mekanisme penindakan yang tegas dan cepat.
Ia menekankan bahwa reformasi pajak harus berjalan paralel dengan penguatan sistem, pengembangan SDM yang bersih dan kompeten, serta pengawasan yang efektif. Sinergi antara ketiga aspek ini menjadi langkah penting mewujudkan tata kelola pajak yang lebih baik.
Langkah-langkah Perbaikan yang Diperlukan
- Memperbaiki stabilitas dan kinerja teknis sistem coretax secara menyeluruh.
- Mengoptimalkan integrasi dan validitas data perpajakan.
- Meningkatkan kompetensi dan integritas SDM DJP.
- Mengubah budaya kerja sesuai tuntutan teknologi dan tata kelola modern.
- Mengevaluasi dan memperkuat regulasi kepegawaian untuk penegakan disiplin ASN.
- Memperkuat pengawasan berbasis teknologi untuk mencegah penyimpangan.
Implementasi langkah tersebut akan menentukan keberhasilan reformasi perpajakan di Indonesia. DPR dan pemerintah perlu terus berkoordinasi agar coretax tidak hanya menjadi inovasi teknologi, tetapi juga alat efektif mendukung penerimaan negara yang berkelanjutan.
Baca selengkapnya di: www.beritasatu.com




