Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan ada sekitar 300 perusahaan batu bara yang belum memperoleh persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk tahun 2026. Tanpa dokumen ini, perusahaan-perusahaan tersebut dilarang melanjutkan aktivitas produksi secara resmi.
Situasi ini terjadi di tengah perubahan kebijakan pemerintah yang mengembalikan skema pengajuan RKAB dari tiga tahunan menjadi tahunan. Direktur Jenderal Minerba, Tri Winarno, menegaskan hambatan bukan berasal dari sistem aplikasi MinerbaOne, melainkan karena banyak perusahaan belum melengkapi persyaratan administrasi internal.
Dampak Kebijakan RKAB Tahunan
Pengembalian pengajuan RKAB menjadi tahunan menuntut perusahaan tambang batu bara untuk lebih cepat menyesuaikan dokumen perencanaan dan anggaran. Hal ini berbeda dari model sebelumnya yang memberikan waktu tiga tahun dalam satu kali pengajuan. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan dan akuntabilitas sektor tambang.
Namun, transisi kebijakan ini juga memunculkan tantangan signifikan. Banyak perusahaan belum dapat memenuhi persyaratan yang diperlukan tepat waktu, sehingga izin RKAB mereka belum disetujui. Akibatnya, mereka dilarang beroperasi sampai dokumen lengkap diterbitkan.
Penyebab Perusahaan Belum Kantongi Izin RKAB
Menurut Tri Winarno, masalah utama tidak terletak pada teknologi atau sistem pengajuan online, melainkan dokumen dan persyaratan administratif perusahaan sendiri yang belum rampung. Persyaratan ini meliputi berbagai izin pendukung seperti Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang kompleks dan memerlukan koordinasi lintas instansi.
Untuk mengatasi hambatan ini, Kementerian ESDM mendorong komunikasi yang lebih luwes antara perusahaan dan instansi terkait. Media komunikasi pun diperluas hingga penggunaan platform instan seperti WhatsApp untuk mempercepat penyelesaian dokumen.
Upaya Pemerintah Mempercepat Proses Perizinan RKAB
Kementerian ESDM berinisiatif memperbaiki birokrasi perizinan dengan memfasilitasi dialog yang lebih intens antara pelaku usaha dan regulator. Strategi ini bertujuan memastikan tidak ada lagi keterlambatan yang menyebabkan gangguan produksi tambang batu bara.
Beberapa langkah yang ditempuh antara lain:
- Monitoring real-time proses pengajuan izin dan dokumen pendukung.
- Pendampingan teknis bagi perusahaan yang mengalami kendala administrasi.
- Fleksibilitas mekanisme pengajuan melalui berbagai kanal komunikasi digital.
Setiap perusahaan diharapkan segera melengkapi dokumen RKAB agar aktivitas produksi tidak terhenti dan mendukung pasokan energi nasional.
Kondisi ini menegaskan pentingnya kesiapan internal perusahaan dalam memenuhi standar perizinan yang kian ketat. Sektor pertambangan, khususnya batu bara, harus bisa beradaptasi dengan perubahan regulasi agar tetap bisa beroperasi secara legal dan berkelanjutan di tahun 2026.





