Plt Ketua OJK Pastikan Jabatan Tetap Terisi Setelah Pengunduran Diri Mahendra Cs

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak mengalami kekosongan jabatan meskipun sejumlah pejabat puncak mengundurkan diri pada Jumat, 30 Januari 2026. Penegasan ini disampaikan Friderica Widyasari Dewi yang ditunjuk sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua OJK dalam rapat Dewan Komisioner pada Sabtu, 31 Januari 2026.

Friderica, yang akrab dipanggil Kiki, tetap menjalankan tugasnya sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan sekaligus menerima tanggung jawab tambahan sebagai pengganti Ketua OJK. Selain itu, Hasan Fawzi pun mengisi posisi sebagai Anggota Dewan Komisioner dan menggantikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal yang sebelumnya dijabat Inarno Djajadi.

Penyesuaian Struktur Organisasi OJK

Penunjukan ini dilakukan untuk memastikan kelangsungan fungsi pengawasan dan stabilitas pasar keuangan tidak terganggu. Dalam konferensi pers, Friderica menyatakan, “Jadi tidak ada kekosongan jabatan,” dan menambahkan bahwa seluruh program kerja OJK tetap berjalan sesuai rencana. Menurutnya, tugas mengawasi sektor jasa keuangan dan melindungi konsumen tetap menjadi prioritas utama.

Hasan Fawzi yang juga menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan kini merangkap pengawasan pasar modal, keuangan derivatif, serta bursa karbon. Penyesuaian ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi internal dan menjaga stabilitas industri keuangan.

Latar Belakang Pengunduran Diri Pejabat OJK

Pengunduran diri jajaran petinggi OJK termasuk Mahendra Siregar sebagai Ketua Dewan Komisioner dan Wakil Ketua Mirza Adityaswara, berangkat dari dinamika pasar yang terjadi akhir-akhir ini. Terutama setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan tajam selama dua hari berturut-turut, dipicu oleh pengumuman MSCI terkait penangguhan rebalancing saham Indonesia.

Mahendra Siregar menyebut pengunduran diri ini sebagai bentuk tanggung jawab moral. Ia menegaskan dalam rilis resmi bahwa proses mundur tersebut tidak memengaruhi pelaksanaan tugas OJK dalam mengatur dan menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional.

Dampak Pengunduran Diri dan Respons Pasar

Sebelumnya, Dirut PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman juga mengundurkan diri sebagai wujud pertanggungjawaban atas kondisi pasar yang memprihatinkan. Ia menyampaikan bahwa pasar telah mulai membaik, namun sebagai konsekuensi atas volatilitas IHSG, ia memilih mundur dari jabatannya.

Data menunjukkan sejak pengumuman dari MSCI, aksi jual besar-besaran terjadi, sehingga IHSG tertekan cukup signifikan. Langkah pengunduran diri para petinggi ini dimaknai sebagai respons serius atas tekanan eksternal di pasar modal Indonesia.

Jaminan Stabilitas dan Keberlanjutan Tugas OJK

Meski terjadi perubahan kepemimpinan, OJK memastikan seluruh program pengawasan dan kebijakan yang telah direncanakan tetap akan dijalankan secara optimal. Friderica menegaskan bahwa OJK mengedepankan keberlanjutan dan kemajuan stabilitas sektor jasa keuangan demi kepentingan nasional.

Berikut beberapa poin penyesuaian jabatan di OJK pasca pengunduran diri:

  1. Friderica Widyasari Dewi sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua OJK
  2. Hasan Fawzi merangkap sebagai Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
  3. Tugas pengawasan pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon dilanjutkan tanpa gangguan

Penyesuaian ini menunjukkan bahwa struktur pengelolaan OJK dirancang fleksibel menghadapi situasi pasar dinamis. OJK terus berupaya menjaga kepercayaan dan stabilitas sektor jasa keuangan di Indonesia.

Baca selengkapnya di: finansial.bisnis.com

Berita Terkait

Back to top button