Kasus meninggalnya selebgram Lula Lahfah pada Januari 2026 kembali membuka perhatian publik terhadap keberadaan tabung gas berwarna merah muda bernama Whip Pink. Tabung tersebut ditemukan di lokasi kejadian oleh polisi dan diduga mengandung Nitrous Oxide (N2O), sebuah gas yang biasa digunakan secara legal dalam dunia kuliner namun memiliki potensi penyalahgunaan sebagai zat rekreasional.
Whip Pink adalah merek dagang untuk sebuah tabung gas charger yang menghasilkan gas Nitrous Oxide. Dalam industri makanan, gas ini berfungsi untuk mengubah krim cair menjadi whipped cream secara instan dan juga dipakai dalam teknik gastronomi molekuler untuk membuat busa serta menjaga kesegaran saus atau krim dengan mencegah oksidasi.
Meski aman dan legal bila digunakan sesuai fungsinya di dapur, Nitrous Oxide dalam Whip Pink kerap disalahgunakan sebagai “Happy Gas” atau “Gas Tawa”. Pengguna memindahkan gas ke dalam balon dan menghirupnya untuk mendapatkan sensasi euforia singkat yang memunculkan rasa senang dan dorongan tertawa. Efek melayang ini hanya berlangsung 1-2 menit sehingga membuat orang menggunakannya secara berulang.
Namun, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan ahli medis memperingatkan bahwa menghirup gas ini tanpa oksigen yang memadai sangat berbahaya. Kondisi ini dapat menyebabkan otak kekurangan oksigen, menimbulkan pingsan, kejang, hingga kematian mendadak akibat gagal napas. Penggunaan jangka panjang juga menghambat penyerapan Vitamin B12 yang penting bagi sistem saraf.
Kekurangan Vitamin B12 secara serius dapat merusak sumsum tulang belakang dan saraf tepi, bahkan berujung pada kelumpuhan permanen. Risiko ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan Whip Pink tidak dapat dipandang enteng, meskipun produk ini awalnya dirancang untuk keperluan kuliner.
Dalam kasus Lula Lahfah, polisi tidak dapat menyimpulkan penyebab kematian karena permintaan keluarga yang menolak autopsi. Meski begitu, temuan tabung Whip Pink telah memunculkan perdebatan tentang potensi bahaya penggunaannya di luar batas legal. Penyelidikan dihentikan karena tak ditemukan unsur tindak pidana dalam kejadian tersebut.
Penggunaan gas Nitrous Oxide sebagai inhalan rekreasional wajib diwaspadai oleh masyarakat luas. Kesadaran akan efek kesehatan yang serius harus lebih ditingkatkan guna mencegah kejadian berulang seperti yang menimpa beberapa korban di lapangan. Pemerintah dan pihak berwenang terus mengingatkan bahwa penggunaan produk kuliner ini secara nonmedis memiliki konsekuensi kesehatan yang fatal.
Baca selengkapnya di: www.medcom.id