Asosiasi Emiten Dorong Penerapan Kewajiban Free Float 15 Persen Secara Bertahap

Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) mengajukan usulan agar penerapan kewajiban free float saham sebesar 15 persen dilakukan secara bertahap. Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum AEI sekaligus Wakil Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), Armand Wahyudi Hartono, saat menghadiri pertemuan sosialisasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Menurut Armand, pelaksanaan aturan free float yang baru sebaiknya disesuaikan dengan kondisi pasar secara bertahap agar perusahaan tercatat memiliki waktu untuk menyesuaikan strategi penjualan sahamnya. Ia menjelaskan bahwa pendekatan berangsur memungkinkan emiten mencoba memasarkan saham secara bertahap dan memantau respons pasar terlebih dahulu.

Armand juga menekankan pentingnya kolaborasi antara perusahaan tercatat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Self-Regulatory Organization (SRO) dalam proses penyesuaian batas free float saham. Kerja sama ini akan membantu meminimalisasi risiko dan memastikan transisi yang lebih lancar bagi seluruh emiten.

Pada pertemuan tersebut, OJK dan SRO mengungkapkan bahwa aturan baru mengenai batas free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen akan mulai diberlakukan pada Februari 2026. Aturan ini berlaku bagi seluruh perusahaan tercatat, baik yang sudah ada maupun yang akan melakukan penawaran umum perdana saham (IPO).

Sebagai konsekuensi, emiten yang tidak mampu memenuhi ketentuan free float baru ini akan dikenai kebijakan keluar (exit policy) dari pasar modal. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan likuiditas pasar dan memperkuat standar tata kelola emiten di pasar saham Indonesia.

Perubahan aturan free float ini menjadi perhatian global, karena sebelumnya MSCI sempat membekukan pembaruan indeks saham Indonesia. MSCI menyoroti bahwa banyak saham yang tercatat sebagai milik publik sebenarnya masih dikuasai oleh entitas afiliasi atau struktur kepemilikan yang kompleks.

Pembekuan indeks oleh MSCI berdampak negatif terhadap Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), yang sempat turun signifikan akibat aksi jual besar-besaran dari investor asing. Oleh sebab itu, penyesuaian batas free float saham ini penting untuk meningkatkan transparansi dan daya tarik pasar modal Indonesia bagi investor internasional.

Jumlah emiten di pasar modal Indonesia per tahun 2026 mencapai 956 perusahaan. Dengan jumlah tersebut, proses penyesuaian free float secara bertahap akan membantu memastikan bahwa seluruh perusahaan dapat memenuhi ketentuan tanpa menimbulkan gangguan yang terlalu signifikan pada pasar.

Berikut poin penting terkait rencana penerapan ketentuan free float saham:

1. Kewajiban free float dinaikkan dari 7,5 persen menjadi 15 persen.
2. Penerapan dilakukan secara bertahap sesuai kondisi pasar.
3. Berlaku bagi seluruh emiten existing dan calon IPO.
4. Emiten yang tidak memenuhi ketentuan akan terkena exit policy.
5. Kolaborasi OJK, SRO, dan Asosiasi Emiten penting untuk pelaksanaan.
6. Tujuan utamanya meningkatkan likuiditas dan transparansi pasar saham.
7. Langkah ini merespons pembekuan indeks Indonesia oleh MSCI.
8. Potensi penyesuaian membutuhkan waktu mengingat jumlah emiten yang besar.

Dengan pendekatan bertahap, AEI berharap aturan free float baru dapat diterapkan secara efektif tanpa menimbulkan gejolak pasar yang berlebihan. Langkah ini juga diharapkan dapat mendorong emiten untuk mengelola kepemilikan saham publik secara lebih transparan dan profesional.

Implementasi kebijakan baru ini akan menjadi faktor penting dalam memperkuat daya saing pasar modal serta menjaga kepercayaan investor, khususnya investor asing, terhadap pasar saham Indonesia di kancah global.

Baca selengkapnya di: www.suara.com

Berita Terkait

Back to top button