Peningkatan impor pakaian bekas yang masif mulai mengancam keberlangsungan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional. Pemerintah mengungkapkan bahwa rata-rata persentase impor pakaian bekas terhadap impor pakaian jadi resmi selama periode 2020–2025 mencapai sekitar 48 persen.
Impor pakaian bekas ilegal memberi tekanan besar pada industri dalam negeri karena tidak dikenakan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), maupun Pajak Penghasilan (PPh). Kondisi ini membuat harga jual pakaian bekas jauh lebih murah daripada produk lokal. Wakil Menteri Perindustrian Faisol Reza menyatakan bahwa situasi ini tidak hanya merugikan industri namun juga berdampak pada penerimaan negara.
Hingga November 2025, industri TPT nasional berhasil mengekspor produk senilai US$ 10,97 miliar. Industri ini juga menyerap sekitar 4 juta tenaga kerja atau setara 19,5 persen tenaga kerja manufaktur nasional. Tak hanya itu, sektor ini mampu memenuhi lebih dari 70 persen kebutuhan sandang di dalam negeri.
Pemerintah telah mengeluarkan larangan impor pakaian bekas melalui Permendag Nomor 40 Tahun 2022, menggantikan aturan sebelumnya dalam Permendag Nomor 18 Tahun 2021 dan Nomor 51 Tahun 2015. Meskipun demikian, praktik penyelundupan pakaian bekas masih saja terjadi di pasar Indonesia.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan impor resmi pakaian bekas relatif kecil dan sebagian besar berupa barang bawaan penumpang. Namun, pada 2024 terdapat lonjakan impor hingga mencapai 3.865 ton. Dari data Trade Map, Malaysia menjadi salah satu negara dengan pengiriman pakaian bekas ke Indonesia terbesar, yaitu sekitar 24.000 ton.
Faisol Reza mengungkapkan bahwa harga pakaian bekas ilegal bisa 10,4 hingga 19,9 kali lebih murah dibandingkan produk lokal. Produk yang diimpor juga beragam merek dan jenis, yang semakin menyulitkan produsen domestik untuk bersaing di pasar.
Potensi pasar domestik untuk kebutuhan pakaian, alas kaki, dan penutup kepala masih sangat besar. Menurut data BPS, pengeluaran masyarakat untuk sektor sandang mencapai Rp 35.000 per kapita per bulan. Dengan jumlah penduduk sekitar 281,6 juta jiwa, total belanja sandang nasional diperkirakan mencapai Rp 10 triliun per bulan atau sekitar Rp 119,8 triliun per tahun.
Peluang pasar yang besar ini seyogyanya dapat dimanfaatkan untuk memperkuat posisi industri tekstil dan produk tekstil nasional. Peningkatan daya saing produk lokal menjadi kunci utama agar sektor ini mampu bertahan dan berkembang di tengah gejolak impor pakaian bekas murah yang terus berlangsung.
Baca selengkapnya di: www.beritasatu.com




