Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan piutang pembiayaan perusahaan multifinance akan tumbuh antara 6% hingga 8% secara year-on-year (YoY) pada tahun 2026. Proyeksi ini didukung oleh penerbitan Peraturan OJK (POJK) nomor 35 tahun 2025 yang mengandung deregulasi untuk menyederhanakan sejumlah ketentuan pembiayaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menjelaskan bahwa deregulasi tersebut misalnya menurunkan besaran uang muka (down payment/DP) untuk pembelian kendaraan bermotor. Kebijakan itu ditujukan supaya pembiayaan menjadi lebih mudah diakses oleh masyarakat, termasuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Menurut Agusman, deregulasi ini menjadi salah satu faktor pendorong pertumbuhan piutang pembiayaan multifinance.
Deregulasi sebagai Pendorong Pertumbuhan
Penerbitan POJK 35/2025 merupakan bagian dari paket kebijakan deregulasi yang mencakup pelonggaran persyaratan pembiayaan. Contohnya adalah kemudahan dalam pengajuan DP kendaraan bermotor sehingga dapat meningkatkan daya beli konsumen. Agusman mengatakan, deregulasi ini juga berfokus pada penyesuaian produk pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
Namun, Agusman juga mengingatkan adanya tantangan agar perusahaan multifinance dapat menemukan proyek pembiayaan yang tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Hal ini penting agar pertumbuhan yang diproyeksikan dapat terealisasi secara optimal.
Pertumbuhan Piutang Multifinance Tahun 2025
Data OJK menunjukkan piutang pembiayaan multifinance sepanjang tahun 2025 mencapai Rp506,5 triliun dengan laju pertumbuhan hanya 0,61% YoY. Angka ini menunjukkan bahwa pertumbuhan tahun tersebut masih relatif rendah dan menandakan pasar pembiayaan masih menghadapi tekanan.
Friderica Widyasari Dewi, Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, menyatakan optimisme bahwa sektor jasa keuangan pada umumnya, termasuk multifinance, akan kembali bangkit dan tumbuh secara berkelanjutan pada 2026. Kebijakan deregulasi menjadi salah satu kunci pencapaian target pertumbuhan tersebut.
Pandangan Industri Multifinance
Di sisi lain, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengingatkan agar pelaku industri lebih berhati-hati dalam memproyeksikan kinerja tahun 2026. Menurutnya, hasil kinerja tahun 2025 masih harus dilihat sampai Desember 2025 untuk memastikan tren yang sebenarnya.
Selain itu, menurut Suwandi, data dari beberapa asosiasi industri otomotif dan alat berat menunjukkan bahwa volume penjualan mereka pada 2026 diperkirakan tidak jauh berbeda dengan 2025. Hal ini berimplikasi pada sulitnya industri multifinance untuk tumbuh lebih tinggi jika sektor terkait bergerak flat.
Suwandi menambahkan, pada tahun 2025 sendiri pertumbuhan multifinance diperkirakan hanya sekitar 1%, lebih rendah dibandingkan periode sebelumnya. Ia mengingatkan pelaku industri harus cermat mengelola risiko untuk menghadapi situasi tersebut.
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Pertumbuhan
Beberapa faktor utama yang akan menentukan laju pertumbuhan piutang pembiayaan multifinance antara lain:
- Kebijakan regulasi yang mendukung kemudahan akses pembiayaan.
- Kondisi pasar otomotif dan alat berat yang menjadi sektor sasaran utama pembiayaan.
- Kemampuan perusahaan multifinance untuk menyesuaikan produk pembiayaan dengan kebutuhan konsumen, terutama di segmen UMKM.
- Perkembangan ekonomi makro yang memengaruhi daya beli masyarakat.
Proyeksi pertumbuhan 6%–8% pada tahun 2026 oleh OJK menunjukkan potensi optimisme sekaligus tantangan bagi pelaku industri multifinance. Implementasi deregulasi dan respon pasar akan menjadi kunci utama dalam mencapai target tersebut. Industri harus mampu beradaptasi dengan perubahan kebutuhan serta menjaga kualitas portofolio pembiayaan agar dapat tumbuh secara berkelanjutan.
Baca selengkapnya di: finansial.bisnis.com