Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan pembatalan merek yang diajukan oleh Amer Sports Canada Inc. Putusan tersebut menegaskan bahwa hak merek ARCTERYX di Indonesia tetap dimiliki oleh PT ATX Asia Sport Products.
Kuasa hukum PT ATX Asia Sport Products, Deddy Firdaus Yulianto, menyampaikan bahwa keputusan hakim yang dibacakan pada 30 Desember 2025 didasarkan pada fakta hukum yang jelas dan bukti yang terungkap selama persidangan. Dia menyatakan bahwa putusan tersebut bukan hasil asumsi sepihak melainkan proses pembuktian yang sah dan transparan.
Dalam persidangan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memberikan keterangan bahwa pendaftaran merek ARCTERYX oleh PT ATX Asia sudah melalui proses pemeriksaan formal dan substantif sesuai Undang-Undang Merek. DJKI juga mengonfirmasi bahwa oposisi yang diajukan oleh Amer Sports Canada Inc. telah ditolak karena tidak memenuhi syarat hukum.
Deddy menjelaskan bahwa tidak ditemukan cacat prosedur dalam pendaftaran merek yang dilakukan PT ATX Asia, sehingga pendaftaran tersebut dinyatakan sah menurut otoritas yang berwenang. Majelis hakim pun mengacu pada prinsip sistem konstitutif Indonesia, yaitu hak merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mendaftarkannya dengan itikad baik.
Terkait klaim Amer Sports Canada Inc. yang menganggap mereka memiliki hak merek secara global, persidangan mengungkap fakta bahwa merek ARCTERYX juga dimiliki oleh pihak lain di berbagai negara. Dengan demikian, klaim dominasi merek secara global tidak dapat diterapkan dalam hukum nasional Indonesia.
Deddy menegaskan bahwa perlindungan merek bersifat teritorial dan setiap negara memiliki aturan perlindungan merek sendiri. Oleh sebab itu, tidak ada kepemilikan merek eksklusif yang berlaku secara otomatis di seluruh dunia tanpa mempertimbangkan hukum lokal di masing-masing negara.
Gugatan pembatalan merek diajukan Amer Sports Canada Inc. berdasarkan dalil kepemilikan dan penggunaan merek di beberapa negara. Namun, proses hukum di Indonesia sudah memutuskan melalui rangkaian sidang yang komprehensif dan berdasarkan bukti yang sah.
Deddy berharap Amer Sports Canada Inc. menghormati putusan pengadilan dan menggunakan hak hukum yang tersedia dengan cara yang sesuai, tanpa menyebarkan opini yang dapat merusak reputasi lembaga peradilan di Indonesia. Ia mengajak semua pihak untuk menghormati mekanisme hukum yang berlaku dengan menjunjung prinsip kepastian dan kedaulatan hukum dalam pengelolaan hak kekayaan intelektual di Tanah Air.
Baca selengkapnya di: www.medcom.id




