Ekonom Waspadai Dampak Kenaikan Free Float 15% pada IPO dan Minat Investor

Kenaikan batas saham yang dimiliki publik atau free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen segera diterapkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Maret 2026. Kebijakan ini bertujuan memperdalam pasar modal dan meningkatkan likuiditas saham di pasar domestik. Namun, langkah ini juga memunculkan peringatan dari para ekonom terkait dampak negatifnya terhadap proses Initial Public Offering (IPO).

Ekonom dan praktisi pasar modal, Hans Kwee, menjelaskan bahwa peningkatan persentase free float bisa membuat minat perusahaan untuk IPO menurun. Hal ini karena pihak emiten harus menyediakan porsi saham lebih besar untuk publik, sehingga semakin sulit menjaring investor baru yang berminat menjadi pemegang saham. Menurut Hans, dengan free float sebesar 15 persen, perusahaan akan lebih menghadapi tantangan untuk mencapai target investor ketika melantai di bursa.

Meski demikian, kebijakan free float yang lebih tinggi memiliki sisi positif dalam mencegah praktik manipulasi pasar. Hans Kwee menuturkan bahwa saham dengan tingkat free float yang lebih besar dapat mengurangi risiko perdagangan saham secara terkoordinasi demi menggeser harga dari nilai wajarnya. Hal ini penting dalam menjaga transparansi dan integritas pasar saham Indonesia yang terus berkembang.

Selain itu, pemberlakuan free float minimal 15 persen juga dapat meningkatkan likuiditas pasar modal secara keseluruhan. Saham yang dimiliki publik dengan lebih banyak jumlah akan mendorong aktivitas transaksi yang lebih sehat. Namun, Hans menegaskan perlunya masa transisi yang cukup agar perusahaan tercatat bisa melakukan penyesuaian sesuai dengan ketentuan baru ini.

Berikut beberapa poin utama mengenai penyesuaian aturan free float yang akan diselenggarakan BEI:

1. Batas minimum free float dinaikkan dari 7,5 persen menjadi 15 persen.
2. Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham di BEI.
3. Masa transisi disiapkan untuk memberikan waktu adaptasi bagi emiten tercatat.
4. Kebijakan ini didesain untuk memperdalam dan meningkatkan likuiditas pasar modal Indonesia.
5. Upaya pengurangan manipulasi harga saham menjadi salah satu tujuan utama.

Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, menegaskan bahwa pelaksanaan aturan baru ini akan berjalan pada bulan Maret 2026. BEI meyakini regulasi ini akan mendukung pertumbuhan pasar modal yang lebih sehat dan berkelanjutan. Namun, para pelaku pasar perlu memperhatikan implikasi terhadap proses IPO yang diprediksi menghadapi tantangan lebih besar untuk menarik investor baru dalam situasi free float yang lebih tinggi.

Sementara itu, para investor dan perusahaan harus mempersiapkan strategi adaptasi agar dapat merespons perubahan ini secara tepat. Kenaikan free float menuntut transparansi yang lebih tinggi serta kesiapan sumber daya untuk menjaga keterbukaan informasi. Sebagai wujud komitmen, BEI akan memastikan pelaksanaan aturan tersebut berjalan lancar lewat sosialisasi dan pendampingan bagi emiten.

Pengaturan free float merupakan bagian dari agenda BEI dalam memperkuat tata kelola pasar modal. Regulasi ini diharapkan mampu menyaring peserta pasar yang berkualitas, sehingga bursa saham Indonesia bisa menjadi tempat investasi yang lebih terpercaya dan stabil ke depannya. Namun, langkah ini juga harus diimbangi dengan pendekatan yang pragmatis agar tidak menghambat pertumbuhan perusahaan baru yang ingin melantai di bursa.

Analisis terhadap dampak kebijakan free float ini menjadi penting bagi investor dan pelaku usaha. Modifikasi aturan tersebut berkorelasi dengan dinamika pasar modal global yang semakin kompleks dan menuntut transparansi lebih tinggi. Perubahan struktur kepemilikan saham di pasar tentu akan memengaruhi likuiditas dan volatilitas, sehingga pengelolaan portofolio dan strategi investasi juga harus disesuaikan.

Penyesuaian free float menjadi salah satu agenda reformasi pasar modal Indonesia yang berkelanjutan. Pemerintah dan regulator perlu terus memantau respons pasar dan dampak implementasi peraturan tersebut. Hal ini untuk memastikan keseimbangan antara perlindungan investor, keberlangsungan perusahaan, dan pertumbuhan pasar modal yang sehat di masa mendatang.

Berita Terkait

Back to top button