Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan pentingnya pemenuhan ketentuan minimum free float sebesar 15 persen bagi seluruh perusahaan tercatat. Kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap mulai Maret 2026 dengan masa transisi selama tiga tahun untuk memastikan pelaksanaan yang efektif dan terukur.
Saat ini, terdapat 267 emiten yang masih belum memenuhi syarat free float 15 persen. BEI memberikan pendampingan intensif kepada perusahaan-perusahaan tersebut melalui program komunikasi dan sesi berbagi informasi korporasi. Pendekatan ini dilakukan agar proses penyesuaian berjalan lancar dan sesuai target yang ditetapkan.
Pendampingan dan Monitoring Pemenuhan Free Float
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menyampaikan bahwa pendampingan dilakukan dengan tim khusus dan berkoordinasi dengan asosiasi emiten Indonesia. BEI juga membuka hot desk untuk menerima masukan dan klarifikasi dari perusahaan. Pendekatan ini dilakukan secara menyeluruh kepada seluruh emiten yang belum memenuhi ketentuan, tidak hanya fokus pada sebagian kecil perusahaan.
Untuk memantau perkembangan, BEI menetapkan target bertahap yang akan dikontrol secara berkala. Seluruh proses ini menjadi bagian dari upaya BEI menjaga kualitas pasar modal Indonesia sekaligus meningkatkan likuiditas saham melalui peningkatan porsi saham publik yang beredar.
Rencana Diskusi dan Program Informasi Korporasi
Setelah peraturan resmi diberlakukan, BEI akan mengadakan sesi sharing informasi tentang berbagai aspek bisnis dan tindakan korporasi kepada emiten. Program ini bertujuan mengedukasi dan mendorong perusahaan melakukan langkah strategis guna memenuhi persyaratan free float yang sudah ditingkatkan dari 7,5 persen menjadi 15 persen.
Pertemuan BEI dengan MSCI untuk Reformasi Pasar Modal
Selain itu, BEI dijadwalkan bertemu dengan Morgan Stanley Capital International (MSCI) pada 11 Februari 2026. Pertemuan tersebut juga melibatkan Self Regulatory Organization (SRO) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Agenda utama diskusi adalah percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia, termasuk rencana upgrade klasifikasi investor di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Klasifikasi investor yang semula hanya terdiri atas 9 kategori akan diperluas menjadi 28 subkategori. Langkah ini dimaksudkan agar data kepemilikan saham menjadi lebih rinci dan akurat, sehingga mendukung transparansi serta kepercayaan investor domestik maupun asing.
Upaya Mempertahankan Status Perusahaan Tercatat
BEI juga akan menyampaikan rencana peningkatan ketentuan minimum free float kepada MSCI guna menjaga status dan kelangsungan perusahaan tercatat di bursa. Kenaikan ambang batas dari 7,5 persen ke 15 persen ini diharapkan dapat menambah likuiditas dan daya tarik pasar modal Indonesia di mata investor global.
Jeffrey Hendrik selaku Plt Direktur Utama BEI menegaskan bahwa masukan dari MSCI akan menjadi bahan evaluasi penting dalam menyempurnakan metodologi dan kebijakan yang dirancang. Dengan kolaborasi dan dialog intensif, BEI berharap regulasi dan kebijakan yang diterapkan bisa berjalan efektif serta sejalan dengan standar internasional.
Langkah-langkah strategis yang diinisiasi oleh BEI ini merupakan bagian dari upaya memperkuat struktur pasar modal nasional. Pemenuhan syarat minimum free float dan penyempurnaan klasifikasi investor diharapkan dapat mendorong pertumbuhan pasar modal yang sehat dan berkelanjutan.





