Ahli Hukum Sarankan Langkah Resolusi dan Penyelamatan Asuransi Bermasalah Melalui LPS

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan agar Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dapat mengimplementasikan mekanisme resolusi untuk menyelamatkan perusahaan asuransi yang mengalami masalah keuangan. Langkah ini bertujuan menjaga stabilitas dan reputasi industri asuransi serta melindungi pemegang polis yang jumlahnya signifikan.

Menurut Dian Puji Simatupang, Ketua Peminatan Hukum Keuangan Publik dan Perpajakan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, resolusi asuransi merupakan alternatif sebelum izin usaha asuransi dicabut karena kondisi keuangan yang buruk. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 79 dalam UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Pilihan Skema Resolusi Asuransi

Terdapat beberapa opsi dalam mekanisme penyelamatan perusahaan asuransi yang diajukan. Pertama, penambahan modal oleh pemilik atau pihak lain jika masih memungkinkan mengendalikan kondisi keuangan. OJK dan LPS bersama-sama menilai apakah perusahaan masih layak diselamatkan berdasarkan reputasi dan kemampuan pemegang polis membayar iuran.

Kedua, jika penambahan modal tidak memungkinkan, opsi merger atau akuisisi menjadi pertimbangan untuk menjaga kontinuitas perusahaan dan perlindungan polis. Ketiga, transfer portofolio ke perusahaan asuransi sejenis dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kepercayaan pemegang polis serta kesepakatan terkait iuran tambahan.

Syarat dan Kriteria Pemberian Resolusi

Resolusi hanya diberikan kepada perusahaan yang masih memiliki reputasi baik dan itikad untuk melindungi kepentingan pemegang polis. Selain itu, harus ada potensi dampak sistemik jika perusahaan langsung dilikuidasi. Kondisi penurunan keuangan tidak boleh disebabkan oleh tindakan melawan hukum dari pengelola, melainkan faktor risiko industri seperti persaingan atau kondisi global.

Perusahaan harus memiliki aset dan investasi yang cukup, serta pemilik dan pengendali yang berlokasi di Indonesia dan bersedia memenuhi kewajiban pemulihan. Kepercayaan pemegang polis menjadi unsur penting, mereka harus setuju dengan skema penyelesaian melalui resolusi.

Tahapan Resolusi Asuransi Dilaksanakan LPS

  1. OJK memberi tahu LPS mengenai status pengawasan perusahaan asuransi yang bermasalah.
  2. LPS melakukan pemeriksaan menyeluruh dan berwenang mengakses data kesehatan perusahaan untuk menentukan kelayakan resolusi dengan syarat tidak ada indikasi fraud dan aset perusahaan cukup untuk perlindungan pemegang polis.
  3. LPS dan OJK memetakan risiko dan memperkirakan waktu penyelesaian guna menetapkan apakah perusahaan dapat diselamatkan melalui resolusi atau harus dilikuidasi.

Dian menegaskan bahwa proses resolusi harus dilakukan tanpa membebani APBN. Proses harus fokus pada efisiensi biaya dan penghindaran beban besar seperti yang terjadi dalam kasus Jiwasraya. Selain itu, pihak di luar OJK dan LPS diharapkan tidak ikut campur kecuali diminta secara resmi untuk menjaga efektivitas penyelesaian.

Pembentukan mekanisme resolusi asuransi oleh LPS diharapkan bisa memperkuat sektor jasa keuangan dan memberikan perlindungan optimal bagi pemegang polis. Dengan prosedur yang tepat, industri asuransi dapat terhindar dari keruntuhan besar yang berpotensi menimbulkan dampak sistemik bagi perekonomian nasional.

Baca selengkapnya di: finansial.bisnis.com

Berita Terkait

Back to top button