Friderica Widyasari Dewi secara terbuka mengajak para pejabat internal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk ambil bagian dalam proses seleksi calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK. Ajakan ini disampaikan sebagai dorongan agar pejabat-pejabat deputi komisioner yang berkompeten dapat mendaftar dan berkontribusi langsung dalam penguatan tata kelola lembaga.
Friderica menegaskan bahwa dirinya tidak akan maju sebagai Ketua Dewan Komisioner karena saat ini sudah berstatus sebagai ADK. Pernyataan ini muncul bersamaan dengan dibukanya pendaftaran calon ADK OJK yang difasilitasi oleh pemerintah, melalui Panitia Seleksi (Pansel) yang sudah resmi dibentuk dengan Keputusan Presiden.
Proses dan Struktur Panitia Seleksi Calon ADK OJK
Panitia Seleksi dipimpin langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan terdiri dari delapan anggota yang memiliki latar belakang kuat di bidang keuangan dan pemerintahan. Panitia bekerja cepat dengan membuka pendaftaran pada 11 Februari 2026 hingga batas akhir 2 Maret 2026. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi Kementerian Keuangan.
Jabatan yang dibuka meliputi Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota. Semua posisi ini sangat strategis dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Tahapan Seleksi dan Standar Pengisian Jabatan
Seleksi calon ADK OJK dilalui dalam empat tahap utama yaitu:
- Seleksi administratif.
- Penilaian masukan masyarakat, rekam jejak, dan makalah.
- Asesmen serta pemeriksaan kesehatan.
- Tahap afirmasi dan wawancara.
Keputusan dari panitia seleksi ini bersifat final dan mengikat, menjamin transparansi dan objektivitas proses pemilihan. Seleksi ini merupakan langkah penting menjaga keberlanjutan kepemimpinan OJK sekaligus menguatkan lembaga sebagai pengawas independen sektor jasa keuangan.
Dinamika Pengunduran Diri dan Tantangan Pasar Modal
Seleksi ini diselenggarakan seusai pengunduran diri tiga petinggi OJK, yaitu Ketua Mahendra Siregar, Wakil Ketua Mirza Adityaswara, dan Anggota Dewan Komisioner Inarno Djajadi. Pengunduran diri tersebut terjadi di tengah gejolak pasar saham Indonesia yang mengalami tekanan tajam. IHSG yang sempat anjlok memicu Bursa Efek Indonesia melakukan trading halt demi meredam volatilitas.
Selain itu, pengunduran diri Direktur Utama BEI Iman Rachman menambah dinamika di sektor pasar modal. Situasi ini menjadi momentum penting bagi OJK untuk menghadirkan pimpinan baru yang profesional dan berpengalaman, khususnya dalam bidang pengawasan sektor keuangan.
Harapan Pasar dan Profesionalisme Calon Pemimpin OJK
Munculnya nama politisi dari Partai Golkar, Mukhamad Misbakhun, sebagai calon Ketua Dewan Komisioner sempat menjadi pembicaraan di pasar. Namun, para ahli menekankan pentingnya kualitas dan profesionalisme kandidat yang dipilih.
Bhima Yudhistira, pengamat pasar keuangan, menyatakan bahwa sosok pemimpin OJK harus memiliki latar belakang yang kuat di pengawasan serta mampu berkomunikasi dengan baik untuk menjaga kepercayaan investor. Dia juga mengingatkan agar proses seleksi dilakukan dengan hati-hati dan tanpa terburu-buru agar tidak melewatkan kandidat terbaik.
Peran dan Tugas Penting Dewan Komisioner OJK
Dewan Komisioner OJK memiliki tanggung jawab besar dalam mengawasi pasar modal, perbankan, dan sektor asuransi. Pengisian jabatan strategis ini bertujuan memastikan keberlangsungan reformasi pengawasan dan pembenahan pasar modal, terutama dalam menindaklanjuti rekomendasi penting dari lembaga internasional seperti MSCI.
Dengan mendorong pejabat internal OJK turut serta dalam seleksi ini, Friderica berharap dapat memperkuat integritas dan profesionalisme lembaga. Hal ini sekaligus menjaga perlindungan kepentingan konsumen dan stabilitas sistem keuangan nasional di tengah dinamika global dan domestik.
Baca selengkapnya di: finansial.bisnis.com




