BEI Dorong Reformasi Pasar Modal, Targetkan Free Float Capai 15 Persen Segera

PT Bursa Efek Indonesia (BEI), bekerja sama dengan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan didukung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengintensifkan reformasi pasar modal demi meningkatkan transparansi dan integritas. Langkah ini bertujuan membangun ekosistem pasar modal yang lebih kredibel, adaptif, dan kompetitif di kancah internasional.

Reformasi tersebut merupakan respons pasca dialog dengan MSCI Inc., yang memberikan masukan global untuk memperkuat pasar modal Indonesia. BEI menargetkan penerapan kebijakan baru mulai Maret 2026, salah satunya adalah peningkatan ambang batas free float saham.

Kebijakan Free Float Saham Ditingkatkan

BEI mengusulkan kenaikan batas minimum saham publik (free float) dari 7,5% menjadi 15%. Saat ini, masukan dari berbagai pemangku kepentingan tengah dihimpun sampai 19 Februari 2026. Kebijakan ini diharapkan memperkuat likuiditas dan transparansi perdagangan saham di pasar modal.

Menurut Jeffrey Hendrik, Pejabat Sementara Direktur Utama BEI, penyesuaian free float akan dilakukan bertahap. “Setiap perusahaan memiliki karakteristik yang berbeda, sehingga BEI menyiapkan fase transisi dan pendampingan agar proses berjalan terukur dan stabil,” jelasnya.

Transparansi Kepemilikan Saham Diperluas

Selain peningkatan free float, BEI juga memperketat aturan keterbukaan kepemilikan saham. Sebelumnya, publikasi data kepemilikan diwajibkan hanya untuk porsi di atas 5%. Kini, BEI mewajibkan pengungkapan bulanan untuk kepemilikan saham di atas 1%.

Perbaikan ini bertujuan memberikan gambaran yang lebih komprehensif tentang struktur pemegang saham bagi para investor. Jeffrey menegaskan, “Informasi yang jelas dan konsisten sangat penting untuk membangun kepercayaan dan mempertahankan reputasi pasar modal.”

Penyempurnaan Infrastruktur dan Tata Kelola

Di bidang infrastruktur, KSEI memperbaharui klasifikasi investor dalam sistem Single Investor Identification (SID). Penambahan 28 subkategori baru pada klasifikasi corporate (CP) dan others (OT) akan meningkatkan rincian data pemegang saham, sehingga analisis pasar menjadi lebih akurat.

BEI juga meningkatkan standar tata kelola dengan mewajibkan pendidikan berkelanjutan bagi direksi, dewan komisaris, dan komite audit pada perusahaan tercatat. Persyaratan keuangan dan operasional calon emiten juga diperketat untuk menjamin kualitas dan kinerja perusahaan yang tercatat.

Fasilitasi dan Dukungan untuk Emiten

Seluruh perubahan ini dihasilkan melalui dialog intensif dengan asosiasi dan pelaku pasar. Untuk mendukung proses adaptasi emiten terhadap aturan baru, BEI menyediakan layanan hot desk sebagai pusat konsultasi cepat. Layanan ini membantu emiten memahami dan menerapkan reformasi agar pasar modal Indonesia makin kompetitif di level global.

Dengan langkah strategis ini, BEI berupaya memastikan pasar modal yang lebih kuat dan transparan. Target free float 15% pada 2026 merupakan tonggak reformasi yang dapat mendongkrak daya tarik pasar modal Indonesia bagi investor domestik maupun asing.

Baca selengkapnya di: mediaindonesia.com

Berita Terkait

Back to top button