Wacana pemindahan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dari naungan Bank Rakyat Indonesia (BRI) ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menjadi sorotan banyak pihak. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa langkah ini sedang dibahas sebagai upaya menjadikan PNM sebagai penyalur utama kredit usaha rakyat (KUR) demi mengurangi beban subsidi bunga yang mencapai sekitar Rp40 triliun per tahun.
Namun, gagasan tersebut menimbulkan kekhawatiran dari kalangan ekonom dan pengamat perbankan terkait risiko intervensi yang dapat mengganggu tata kelola perusahaan. Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menilai pengambilalihan BUMN yang sudah dikelola secara profesional berpotensi merusak kemandirian operasional PNM. Menurutnya, apabila PNM kembali ke pengelolaan kementerian, hal tersebut justru bisa menghambat efisiensi dan profesionalisme yang telah dibangun.
Nailul Huda juga menekankan bahwa tugas utama Kemenkeu adalah mengelola fiskal dan keuangan negara, bukan menjalankan operasional langsung di sektor UMKM. Ia menyarankan pemerintah untuk memperkuat skema pembiayaan rakyat kecil melalui pengembangan mekanisme yang sudah ada tanpa harus mengubah struktur kepemilikan PNM. Pendekatan ini dianggap lebih tepat agar tidak menimbulkan gangguan pada governance perusahaan yang selama ini berjalan baik.
Dari sisi industri keuangan, Head of Research Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Trioksa Siahaan, menyoroti dua sisi dari skema spin off yang diusulkan. Bila entitas anak berperforma baik, maka potensi terjadinya penurunan kinerja konsolidasian perusahaan induk seperti BRI bisa muncul. Namun, Trioksa juga melihat kelebihan lain jika PNM berdiri sendiri, yaitu birokrasi yang lebih pendek sehingga keputusan operasional bisa lebih cepat dan responsif.
Manajemen BRI sendiri hingga kini belum melakukan pembahasan resmi terkait rencana tersebut. Direktur Utama BRI, Hery Gunardi, menyatakan bahwa keputusan aksi korporasi berada di tangan pemegang saham, yaitu Danantara. PNM tercatat memiliki aset sekitar Rp55 triliun dan laba lebih dari Rp1 triliun per kuartal tiga tahun 2025. Hal ini menunjukkan bahwa PNM merupakan entitas yang signifikan dalam struktur BRI Group dan bukan perusahaan kecil.
Secara keseluruhan, wacana pemindahan PNM ke bawah Kemenkeu menawarkan potensi pengurangan beban subsidi KUR pemerintah. Namun, intervensi langsung dari kementerian berisiko mengganggu tata kelola dan kemandirian PNM yang sudah profesional. Keputusan ini perlu mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap efektivitas penyaluran kredit dan stabilitas kinerja BRI Group secara keseluruhan. Pemerintah diharapkan dapat mencari solusi yang memperkuat pembiayaan UMKM tanpa mengorbankan tata kelola dan efisiensi institusi keuangan.
