KKP Tegas Tutup Gerai Penjual Ikan yang Terbukti Gunakan Formalin Berbahaya

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan larangan penggunaan formalin pada produk ikan di pasar. Pemerintah berkomitmen menarik produk dan menutup gerai jika ditemukan ikan yang mengandung bahan berbahaya tersebut.

Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan, Ishartini, menyampaikan bahwa tindakan tegas pernah dilakukan di salah satu pasar tradisional di Jawa Tengah. Setelah resmi terkonfirmasi adanya penggunaan formalin, produk yang tidak aman langsung ditarik dari peredaran dan dilarang dijual kembali.

Penindakan dan Koordinasi Pengawasan

Setiap kali temuan formalin teridentifikasi, KKP segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah yang bertanggung jawab atas pengelolaan pasar. Ishartini mencontohkan bahwa pada kasus di Jawa Tengah, tidak hanya produk yang ditarik, namun gerai penjualan ikan teri tersebut ditutup sementara untuk memastikan tidak ada pelanggaran berulang.

KKP memperkuat pengawasan demi memastikan keamanan ikan yang dikonsumsi masyarakat. Pengelola pasar pun didorong untuk memperketat seleksi bahan yang akan dijual agar tidak ada produk berbahaya sampai ke tangan konsumen.

Pengawasan Terpadu dari Hulu ke Hilir

Pengawasan dilakukan secara menyeluruh mulai dari proses penangkapan ikan hingga distribusi ke pasar. Pada tahap hulu, pengawasan meliputi pengawasan kualitas di kapal saat bongkar muat hasil tangkapan. Sampel ikan diambil dan diuji untuk memastikan mutu tetap terjaga tanpa bahan pengawet berbahaya.

Di tahap hilir, proses distribusi dan pemasaran dipantau di berbagai pasar, baik modern maupun tradisional. KKP bersama BPOM dan pemerintah daerah melakukan pengujian sampel secara berkala serta memantau sarana dan prasarana pemasaran agar tetap higienis dan aman.

Hasil Pemantauan Menjelang Ramadan

Menjelang Ramadan, KKP melakukan pengecekan intensif di sejumlah titik untuk memastikan produk ikan aman dikonsumsi. Hasilnya menunjukkan tidak ditemukan adanya penggunaan formalin di lokasi pengawasan. Ishartini menegaskan bahwa pengawasan dilakukan secara rutin dengan dukungan sosialiasi kepada pedagang dan pemasok agar tidak memakai bahan berbahaya.

Langkah Pencegahan Melalui Edukasi dan Pengawasan Ketat

KKP terus meningkatkan kesadaran pedagang dan pemasok tentang bahaya formalin melalui sosialisasi dan edukasi. Langkah ini diharapkan mampu mencegah praktek penggunaan bahan kimia terlarang dalam pengawetan ikan.

Untuk mengoptimalkan pengawasan, KKP melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dalam rangka menjaga mutu produk perikanan dari hulu sampai ke tangan konsumen.

Informasi Penting terkait Pengawasan Formalin pada Produk Ikan:

  1. Formalin dilarang keras pada produk perikanan karena berisiko buruk bagi kesehatan konsumen.
  2. Penemuan formalin mengakibatkan penarikan produk dan potensi penutupan sementara gerai penjualan.
  3. KKP berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk pengawasan pasar tradisional.
  4. Pengawasan mencakup proses penangkapan ikan, distribusi, pengecekan kualitas, dan pemasaran.
  5. Sosialisasi kepada pedagang dan pemasok menjadi strategi utama pencegahan penyalahgunaan formalin.
  6. Hasil monitoring rutin menunjukkan produk ikan yang beredar aman dan layak konsumsi pada umumnya.

Dengan langkah pengawasan ketat dan langkah edukasi yang berkelanjutan, KKP berkomitmen menjaga mutu dan keamanan produk ikan yang dikonsumsi masyarakat. Upaya ini menjadi bagian penting mencegah risiko kesehatan yang timbul akibat penggunaan bahan berbahaya seperti formalin di sektor perikanan.

Baca selengkapnya di: www.beritasatu.com

Berita Terkait

Back to top button