Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) resmi menyegel area operasional PT Mineral Trobos di Maluku Utara. Langkah ini terkait dugaan aktivitas penambangan nikel ilegal yang dilakukan perusahaan milik pengusaha David Glen Oei tersebut.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menjelaskan bahwa tindakan penyegelan adalah bagian dari upaya penertiban pemanfaatan kawasan hutan secara tidak sah. Satgas PKH kini tengah mengintensifkan pengawasan di berbagai kawasan hutan di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah Maluku Utara.
Proses Penertiban yang Dilakukan Satgas PKH
Menurut Barita, penertiban dilakukan melalui beberapa tahapan penting. Pertama, Satgas menguasai kembali lahan yang disinyalir dieksploitasi secara ilegal dengan memasang plang sebagai tanda pengambilalihan oleh negara. Kedua, penagihan denda administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan hukum. Ketiga, pemulihan aset negara dari pemanfaatan ilegal tersebut.
Satgas PKH berkomitmen menjalankan seluruh proses tersebut secara terukur, akuntabel, dan transparan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan serta peraturan hukum terkait lainnya.
Mandat dan Tugas Satgas PKH
Satgas PKH dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto. Tim ini memiliki mandat melakukan pemeriksaan dan penertiban terhadap kegiatan usaha berbasis sumber daya alam di kawasan hutan. Fokusnya tidak hanya pada sektor kehutanan, tetapi juga perkebunan dan pertambangan.
Barita menegaskan bahwa proses penindakan dilakukan secara profesional dan cermat supaya aktivitas pemanfaatan kawasan hutan tetap berlandaskan legalitas. Satgas juga berfokus pada verifikasi dugaan pelanggaran di lapangan agar langkah penertiban berjalan efektif.
Signifikansi Penertiban Tambang Nikel PT Mineral Trobos
Penertiban terhadap PT Mineral Trobos penting karena industri nikel seringkali terkait dengan eksploitasi berpotensi merusak lingkungan dan kawasan hutan. Aktivitas tambang ilegal bisa mengancam kelestarian hutan dan menimbulkan dampak negatif bagi ekosistem serta masyarakat sekitar.
Dengan penyegelan ini, pemerintah menunjukkan sikap tegas terhadap pelanggaran hukum di sektor pertambangan yang merugikan negara. Penertiban ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar menjalankan aktivitas sesuai dengan aturan yang berlaku.
Satgas PKH terus mengintensifkan pengawasan dan penegakan hukum atas seluruh pelanggaran pemanfaatan sumber daya alam. Hal ini penting untuk mendukung pengelolaan kawasan hutan yang berkelanjutan dan menjaga hak negara atas kekayaan alamnya.
Baca selengkapnya di: mediaindonesia.com




