Pertumbuhan Ekonomi Digital Indonesia Dorong Setoran Pajak Capai Puluhan Triliun Rupiah

Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital di Indonesia terus menunjukan pertumbuhan yang signifikan. Hingga akhir Januari 2026, kas negara telah menerima setoran pajak sebesar Rp47,18 triliun dari sektor ini, menunjukkan peran penting ekonomi digital dalam perekonomian nasional.

Data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan empat instrumen pajak digital utama yang mendukung capaian tersebut. Penyumbang terbesar adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dengan kontribusi sebesar Rp36,69 triliun.

PPN PMSE menjadi motor penggerak utama karena melibatkan 242 perusahaan aktif sebagai pemungut pajak. Setoran dari PPN PMSE menunjukkan peningkatan yang signifikan, dari Rp731,4 miliar pada 2020 hingga Rp10,32 triliun sepanjang 2025. Pada Januari 2026, setoran dari kategori ini sudah mencapai Rp1,02 triliun.

Selain belanja daring, sektor aset kripto dan fintech juga memberikan kontribusi yang tidak kalah penting. Pajak dari aset kripto berhasil terkumpul sebesar Rp1,93 triliun dengan rincian PPh 22 sebesar Rp1,05 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp875,23 miliar.

Pajak dari sektor fintech, khususnya pinjaman online (P2P Lending), juga mencapai angka Rp4,47 triliun. Dari jumlah tersebut, PPN Dalam Negeri menjadi penyumbang utama sebesar Rp2,52 triliun. Sektor lain yang turut memberikan kontribusi adalah Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) dengan setoran pajak mencapai Rp4,1 triliun.

Pemerintah tidak hanya fokus pada peningkatan penerimaan pajak, tetapi juga memperkuat pengawasan di sektor ekonomi digital. Optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi menjadi strategi utama untuk memperluas basis pemajakan dan meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha digital.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menciptakan keadilan usaha antara sektor konvensional dan digital. Langkah ini penting agar semua pelaku usaha mendapatkan perlakuan yang setara dalam perpajakan.

Perubahan juga terjadi dalam daftar pemungut pajak PMSE, seperti pencabutan status pemungut pada Grammarly dan pembaruan data BetterMe Limited. Hal ini menandakan adanya dinamika dalam pengelolaan pajak sektor digital yang terus disesuaikan dengan kondisi pasar dan regulasi terkini.

Ke depan, pemerintah merencanakan untuk terus mengembangkan sistem perpajakan digital yang lebih efektif dan efisien. Pemanfaatan teknologi akan menjadi kunci dalam menjaring pelaku usaha yang selama ini sulit terdeteksi dan memastikan pengumpulan pajak sesuai potensi sebenarnya.

Dengan kontribusi tersebut, ekonomi digital di Indonesia tidak hanya menjadi pendorong inovasi dan aktivitas bisnis baru, tetapi juga menjadi sumber pendapatan negara yang signifikan. Hal ini membuka peluang untuk mendukung pembangunan nasional melalui peningkatan penerimaan pajak yang berkelanjutan.

Baca selengkapnya di: www.suara.com

Terkait