Bank Mega Siapkan Keputusan Dividen dan Perombakan Pengurus pada RUPST Mendatang

PT Bank Mega Tbk (MEGA) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 31 Maret 2026 di Auditorium Menara Bank Mega, Jakarta Selatan. Rapat ini akan diselenggarakan secara hybrid mulai pukul 14.00 WIB dan berlangsung hingga selesai.

Dalam RUPST tersebut, terdapat sembilan mata acara utama yang akan dibahas dan diputuskan oleh para pemegang saham. Salah satu poin penting adalah penetapan penggunaan laba bersih tahun buku 2025, di mana perseroan akan mengajukan pembagian dividen tunai kepada para pemegang saham.

Bank Mega berencana menyisihkan sebagian laba bersih sebagai dana cadangan sesuai ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT). Selain itu, Direksi akan diberikan kewenangan untuk menentukan jadwal dan tata cara pembayaran dividen sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, laporan tahunan untuk tahun buku 2025 juga akan disetujui. Laporan ini meliputi laporan pengurus, laporan keuangan, dan laporan pengawasan Dewan Komisaris. Perseroan juga akan menyampaikan rencana kerja dan aksi keuangan berkelanjutan untuk tahun 2026.

Salah satu agenda penting lainnya adalah perubahan susunan pengurus Bank Mega. Hal ini diajukan atas usulan PT Mega Corpora selaku pemegang saham mayoritas perseroan. Rapat akan memutuskan susunan baru Direksi dan Dewan Komisaris.

Agenda lain yang juga akan dibahas yakni penunjukan kantor akuntan publik untuk mengaudit laporan keuangan tahun buku 2026. Penyusunan honorarium dan tunjangan bagi Dewan Komisaris dan Direksi juga termasuk dalam pembahasan.

Persetujuan pembagian saham bonus dari kapitalisasi tambahan modal disetor, perubahan anggaran dasar, serta pembagian tugas dan wewenang direksi juga menjadi bagian dari agenda RUPST. Pembahasan ini penting untuk menjaga tata kelola perseroan yang transparan dan akuntabel.

Terakhir, rapat akan menyetujui pengkinian rencana aksi pemulihan perseroan. Pengkinian ini mencakup perubahan indikator permodalan, khususnya trigger level Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM), dan penambahan alternatif opsi pemulihan pada indikator likuiditas.

RUPST Bank Mega merupakan momentum strategis dalam menguatkan posisi perusahaan di tahun 2026. Keputusan mengenai dividen dan restrukturisasi manajemen diharapkan dapat memperkuat kinerja dan daya saing bank ke depan.

Baca selengkapnya di: finansial.bisnis.com

Terkait