Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, angkat suara menanggapi isu terkait angka Rp6 triliun yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya. Ia menegaskan bahwa angka tersebut bukan merupakan penghasilan baru, melainkan nilai saham yang sudah dimilikinya sejak tahun 2015, jauh sebelum ia menjabat sebagai menteri.
Nadiem menyebut bahwa angka Rp6 triliun yang menjadi sorotan publik timbul akibat salah tafsir dokumen perpajakan. Angka itu muncul sebagai dampak dari pencatatan nilai saham PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (GoTo) yang melakukan penawaran saham perdana (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI). "Semua saham itu saya miliki sejak 2015, lima tahun sebelum jadi menteri," ujarnya saat memberikan keterangan di persidangan kasus pengadaan laptop Chromebook pada 9 Maret 2026.
Penjelasan Mengenai Pajak IPO dan Nilai Saham
Menurut Nadiem, lonjakan nilai dalam SPT-nya sebesar Rp5,2 triliun bukan berarti ia menerima penghasilan dengan jumlah sebesar itu. Sebaliknya, angka tersebut adalah dasar perhitungan pajak IPO yang wajib dibayar oleh pemilik saham pendiri GoTo. Besaran pajak yang dikenakan sebesar 0,5 persen dari total nilai saham saat perusahaan melantai di bursa.
Ia menegaskan bahwa kewajiban membayar pajak ini merupakan pengeluaran, bukan pendapatan yang diterima. "Saya harus membayar pajak 0,5 persen dikali total saham dikali harga IPO. Hal ini berlaku bagi saya dan 200 pemilik saham lainnya," jelasnya. Penjelasan ini mengonfirmasi bahwa angka besar tersebut tidak meningkatkan kekayaan bersihnya secara langsung melainkan mencerminkan nilai pasar saham yang naik saat GoTo IPO.
Menepis Isu Penjualan Saham dan Besaran Kekayaan
Isu bahwa Nadiem melakukan penjualan saham senilai Rp809 miliar pada tahun 2022 juga dibantah keras. Ia mengingatkan adanya aturan lock-up period dari BEI yang melarang pemegang saham awal menjual aset mereka selama minimal delapan bulan setelah IPO berlangsung. Aturan tersebut membuat penjualan pada periode tersebut menjadi tidak mungkin.
Selain itu, Nadiem menyatakan bahwa angka Rp809 miliar tersebut tidak pernah tercantum baik di dokumen SPT maupun Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dimilikinya. Hal ini menegaskan bahwa laporan kekayaannya tercatat secara transparan dan akurat sesuai dengan ketentuan perpajakan dan pelaporan harta negara.
Fakta Persidangan dan Posisi Nadiem dalam Kasus Laptop Chromebook
Dalam persidangan, sejumlah saksi dari pihak distributor dan vendor pengadaan laptop Chromebook juga memberikan kesaksian yang menguatkan posisi Nadiem. Mereka menegaskan bahwa mantan menteri tersebut tidak terlibat dalam aspek teknis maupun pengadaan barang tersebut secara langsung. Penasehat hukum Nadiem menyebut fakta-fakta yang terungkap sejauh ini tidak relevan dengan dakwaan korupsi yang tengah disidangkan.
Dengan bukti-bukti yang ada, tudingan terkait penghasilan fenomenal serta keterlibatan Nadiem dalam pengadaan laptop dapat dikatakan merupakan kekeliruan dan fitnah yang lahir dari pemahaman dokumen perpajakan yang keliru. Kasus ini menunjukkan perlunya pemahaman yang benar terkait pelaporan pajak dan harta kekayaan untuk menghindari kesalahpahaman publik di masa depan.
Baca selengkapnya di: www.suara.com






