BI Perketat Aturan Penyertaan Underlying Tanpa Batasi Transaksi Valas di Indonesia

Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa kebijakan baru yang mulai berlaku pada 1 April 2026 bukan membatasi transaksi valuta asing (valas). Penyesuaian yang dilakukan memfokuskan pada penguatan aturan terkait kewajiban penyertaan dokumen underlying untuk transaksi valas, bukan pembatasan jumlah transaksi.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa ambang batas penyertaan dokumen underlying pada transaksi tunai beli valas terhadap Rupiah diturunkan dari minimal US$100.000 menjadi US$50.000 per pelaku setiap bulan. Dengan demikian, transaksi valas di atas US$50.000 masih diperbolehkan selama pelaku transaksi melengkapi dokumen pendukung yang sah dan valid.

Penyesuaian Threshold Transaksi Tunai Valas

Berdasarkan kebijakan terbaru, transaksi tunai pembelian valas yang melampaui nilai US$50.000 wajib disertai dokumen underlying yang mendasari kebutuhan valas tersebut. Hal ini bertujuan untuk memastikan transaksi valas memang didukung oleh kebutuhan ekonomi nyata, sekaligus menjaga agar aktivitas pasar valuta asing tetap sehat dan efisien. Ramdan menegaskan bahwa perubahan ini bukan bentuk pembatasan, melainkan penguatan kewajiban administrasi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

Penyesuaian threshold merupakan respons BI terhadap dinamika ekonomi global dan domestik. Kebijakan adaptif ini memungkinkan BI memonitor pergerakan nilai tukar Rupiah lebih efektif dan mencegah tekanan yang dapat berasal dari transaksi spekulatif.

Langkah Penguatan Regulasi Transaksi Valas

Selain menurunkan threshold transaksi beli tunai valas, ada dua fokus utama penyesuaian aturan yang diungkapkan oleh Gubernur BI Perry Warjiyo. Pertama, threshold penjualan DNDF (Domestic Non-Deliverable Forward) dan transaksi Forward dinaikkan dari US$5 juta menjadi US$10 juta per transaksi. Kebijakan serupa berlaku untuk transaksi Swap yang juga dinaikkan menjadi US$10 juta. Penambahan threshold ini bertujuan untuk memberikan ruang lebih besar bagi pelaku pasar dalam melakukan lindung nilai (hedging).

Kedua, pelaporan Lalu Lintas Devisa (LLD) diperketat dengan menurunkan batas wajib penyertaan dokumen pendukung untuk transfer dana keluar negeri dalam bentuk valas dari US$100.000 menjadi US$50.000. Pengetatan ini membantu BI memantau pengiriman dana ke luar negeri lebih akurat dan real time.

Dampak Kebijakan terhadap Stabilitas Rupiah

Dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur BI Maret 2026, Perry Warjiyo menyatakan bahwa langkah-langkah ini diambil untuk mengurangi ruang spekulasi yang dapat memicu turbulensi nilai tukar. Dia optimis bahwa tekanan nilai tukar Rupiah bersifat sementara dan mata uang nasional akan menemukan titik keseimbangan barunya seiring waktu.

Perry menambahkan bahwa stabilitas Rupiah didukung oleh berbagai faktor, antara lain komitmen kuat BI dalam menjaga pasar keuangan, tingkat imbal hasil aset keuangan domestik yang tetap menarik, serta prospek pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berdaya tahan. Kebijakan baru ini diharapkan memperkuat fondasi stabilitas nilai tukar dan menjaga iklim bisnis tetap kondusif.

Rangkaian Penyesuaian Regulasi Transaksi Valas oleh BI

  1. Pembelian tunai valas wajib menyertakan dokumen underlying mulai dari transaksi US$50.000 per pelaku per bulan.
  2. Threshold penjualan DNDF/Forward dinaikkan menjadi US$10 juta.
  3. Threshold pembelian dan penjualan transaksi Swap juga dinaikkan menjadi US$10 juta.
  4. Batas pelaporan dokumen pendukung transfer dana keluar negeri diturunkan menjadi US$50.000.

Kebijakan tersebut mulai efektif pada 1 April 2026, dengan masa transisi sampai 30 April 2026 untuk memberi waktu adaptasi pada pelaku pasar. BI terus memantau respons pasar dan kondisi global untuk menyesuaikan kebijakan apabila diperlukan agar stabilitas nilai tukar dan keamanan pasar valuta asing tetap terjaga dengan baik.

Baca selengkapnya di: finansial.bisnis.com

Berita Terkait

Back to top button