Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan semua aduan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2026 akan ditindaklanjuti secara serius dan intensif. Hal ini dilakukan guna memastikan hak pekerja dalam menerima THR dapat terpenuhi dengan baik dan tepat waktu.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan pemerintah memperhatikan tingginya jumlah laporan yang masuk. Ia meminta pengawas ketenagakerjaan di tingkat pusat maupun daerah, termasuk gubernur, segera memproses dan menindaklanjuti setiap aduan yang diterima.
Pengawasan dan Tindak Lanjut Aduan THR
Pengawasan dari Kemnaker tidak hanya berhenti pada tahap administratif. Setiap laporan wajib direspons dengan tindakan konkret, mulai dari pemeriksaan hingga penyelesaian yang memberikan kepastian kepada pekerja. Menteri Yassierli mengingatkan agar kepala daerah turut aktif mengawasi pembayaran THR melalui dinas tenaga kerja di wilayah masing-masing.
Data terbaru per 25 Maret 2026 menunjukkan sebanyak 1.461 kasus THR masih dalam proses penanganan. Sementara itu, 173 kasus telah selesai ditindaklanjuti dengan hasil yang jelas. Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Ismail Pakaya, menyatakan pengawasan terus dilakukan agar setiap laporan berujung pada pemenuhan hak pekerja secara konkret dan terukur.
Peran Aktif Gubernur dan Pengawas Ketenagakerjaan
Kemnaker meminta peran aktif gubernur dalam menerjunkan pengawas ketenagakerjaan untuk langsung memeriksa setiap aduan yang masuk. Langkah ini penting agar tidak ada aduan yang menumpuk tanpa kepastian penyelesaian. Yassierli menegaskan bahwa negara wajib memastikan hak pekerja terlindungi dengan pengawasan yang efektif.
Menurut Ismail, penanganan aduan dilakukan secara aktif dan berkelanjutan. Langkah ini meliputi penerbitan laporan hasil pemeriksaan, Nota Pemeriksaan, serta rekomendasi kepada perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya. Hingga kini, telah dikeluarkan 200 laporan hasil pemeriksaan, 7 Nota Pemeriksaan I, dan 4 rekomendasi terkait pembayaran THR.
Imbauan Kepada Perusahaan
Kemnaker juga memberikan peringatan tegas kepada perusahaan agar tidak menunda pembayaran THR. Ismail menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan pembayaran THR merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan demi kesejahteraan pekerja. Ia mengimbau agar pembayaran THR dilakukan tepat waktu tanpa perlu menunggu teguran atau sanksi dari pemerintah.
Langkah Pemerintah Menangani Aduan THR
- Mengaktifkan pengawasan ketenagakerjaan di pusat dan daerah.
- Melibatkan gubernur dalam pengawasan secara intensif.
- Menindaklanjuti setiap laporan dengan pemeriksaan lapangan.
- Mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan dan rekomendasi.
- Mendorong perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran tepat waktu.
Kemnaker berkomitmen untuk menjaga hak pekerja dengan memastikan proses pembayaran THR berjalan sesuai aturan. Pemerintah terus memantau dan menindaklanjuti aduan agar tidak ada pekerja yang dirugikan akibat keterlambatan atau tidak dibayarkannya THR pada tahun 2026 ini.
Baca selengkapnya di: www.suara.com




