Wajib Pajak yang Belum Lapor SPT Waspada, Siap-Siap Terima Denda Menunggak!

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 25 Maret 2026, sebanyak 9.072.935 wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Data ini menunjukkan progres pelaporan SPT tetap berjalan meski batas akhir pelaporan untuk wajib pajak orang pribadi masih terbuka hingga 31 Maret 2026.

Dari jumlah tersebut, mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi, yaitu sebanyak 7.993.396 laporan dari karyawan dan 891.594 laporan dari nonkaryawan. Sementara itu, wajib pajak badan melaporkan 186.216 SPT dalam rupiah dan 138 dalam dolar AS. Untuk tahun buku berbeda sejak Agustus 2025, terdapat tambahan 1.570 laporan wajib pajak badan rupiah serta 21 dolar AS.

Aktivasi Akun Coretax dan Pentingnya Lapor Tepat Waktu

Jumlah akun pajak yang telah diaktivasi di Coretax juga terus bertambah dan sampai saat ini mencapai 16.830.447 akun. Aktivasi terbanyak berasal dari wajib pajak orang pribadi sebanyak 15.782.719 akun. Sementara itu, akun wajib pajak badan berjumlah 957.078, instansi pemerintah 90.424, dan sektor perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebanyak 226.

Pemerintah resmi memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi sampai 30 April 2026. Kebijakan ini akan dituangkan dalam Surat Edaran Kementerian Keuangan yang segera diterbitkan.

Denda Akan Dikenakan bagi Wajib Pajak yang Terlambat

DJP mengingatkan wajib pajak yang belum melaporkan SPT agar segera aktivasi akun Coretax dan menyampaikan laporan mereka sebelum batas waktu. Pelaporan yang terlambat akan berisiko terkena sanksi denda administratif.

Besaran sanksi denda ditetapkan senilai Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan. Hal ini menjadi peringatan penting agar masyarakat tidak terlambat melaporkan kewajiban perpajakan mereka.

Fasilitas dan Kemudahan Pelaporan SPT

Untuk mempermudah pelaporan, DJP menyediakan layanan Coretax Form khusus bagi wajib pajak orang pribadi dengan status SPT Tahunan nihil. Wajib pajak dapat mengakses panduan aktivasi akun dan pelaporan SPT melalui kanal resmi Direktorat Jenderal Pajak, termasuk media sosial.

Sistem pelaporan pajak secara digital ini terus diperbaiki agar siap menjangkau semua wajib pajak dengan lebih mudah dan efisien. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bahkan mengaku pernah mengalami kesulitan teknis saat menggunakan sistem ini, yang menjadi perhatian bagi pembenahan ke depan.

Pelaporan SPT Tahunan adalah kewajiban legal yang harus dipenuhi oleh seluruh wajib pajak. Kesadaran dan disiplin melaporkan pajak tepat waktu sangat penting untuk menghindari denda dan memperkuat penerimaan negara guna pembangunan nasional.

Berita Terkait

Back to top button