Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memerintahkan 97 perusahaan pinjaman online atau pinjol menyerahkan jaminan bank sebesar 20% dari nilai denda jika mereka mengajukan keberatan atas putusan perkara suku bunga. Ketentuan ini muncul setelah KPPU menyatakan 97 perusahaan tersebut terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan suku bunga bersama-sama di layanan fintech peer to peer lending.
Putusan itu dibacakan dalam perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 oleh Ketua Majelis Komisi Rhido Jusmadi. KPPU juga menetapkan denda total Rp755 miliar kepada para terlapor, dengan sanksi terbesar dijatuhkan kepada PT Pembiayaan Digital Indonesia atau AdaKami sebesar Rp102 miliar.
Isi Putusan KPPU atas 97 Pinjol
Dalam amar putusan, KPPU menegaskan bahwa perusahaan yang ingin mengajukan keberatan wajib menyerahkan jaminan bank kepada KPPU paling lambat 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan. Aturan ini berlaku untuk Terlapor 1 sampai Terlapor 97 sebagai syarat administratif saat membawa perkara ke Pengadilan Niaga.
KPPU juga menyampaikan bahwa keberatan harus diajukan dalam batas waktu yang ketat. Jika terlapor hadir saat pembacaan putusan, keberatan dapat diajukan paling lambat 14 hari kalender sejak putusan dibacakan, sedangkan bagi terlapor yang tidak hadir, tenggat dihitung sejak tanggal penerimaan pemberitahuan putusan.
Besaran Denda dan Konsekuensi Keterlambatan
Denda total yang dikenakan KPPU mencapai Rp755 miliar untuk seluruh perusahaan yang terlibat dalam perkara ini. Besaran itu menunjukkan bahwa otoritas persaingan usaha memandang praktik penetapan suku bunga secara bersama-sama sebagai pelanggaran serius yang berpotensi merugikan konsumen dan menciptakan distorsi pasar.
Selain sanksi utama, KPPU juga memerintahkan pembayaran denda keterlambatan sebesar 2% per bulan jika perusahaan terlambat melunasi kewajiban. Apabila putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dijalankan, maka ketentuan denda keterlambatan tetap dapat dikenakan sesuai aturan yang berlaku.
Mengapa Jaminan Bank 20% Diperlukan
Ketentuan jaminan bank 20% lazim dipakai untuk memastikan pihak yang kalah perkara tetap menunjukkan keseriusan saat mengajukan keberatan. Langkah ini juga mencegah keberatan digunakan hanya sebagai cara menunda pelaksanaan putusan atau pembayaran denda.
Dalam konteks kasus pinjol, kebijakan tersebut memberi bobot tambahan pada proses hukum yang ditempuh perusahaan. Dengan begitu, perusahaan yang benar-benar ingin menggugat putusan harus menyiapkan komitmen finansial sejak awal proses keberatan.
Rincian Tenggat Waktu yang Harus Dipatuhi
- Jaminan bank sebesar 20% wajib diserahkan ke KPPU paling lambat 14 hari setelah pemberitahuan putusan diterima.
- Keberatan ke Pengadilan Niaga harus diajukan paling lambat 14 hari kalender sejak pembacaan putusan bagi terlapor yang hadir.
- Untuk terlapor yang tidak hadir, tenggat keberatan dihitung 14 hari kalender sejak tanggal penerimaan pemberitahuan putusan.
- Denda wajib disetorkan ke kas negara paling lambat 30 hari sejak pemberitahuan putusan diterima.
- Jika pembayaran terlambat, denda keterlambatan 2% per bulan dapat dikenakan.
Dampak Putusan bagi Industri Fintech P2P Lending
Kasus ini menjadi perhatian besar karena menyangkut praktik usaha di industri pinjol yang selama beberapa tahun terakhir tumbuh pesat di Indonesia. Penindakan KPPU terhadap 97 perusahaan sekaligus menunjukkan bahwa otoritas persaingan usaha kini makin aktif menilai praktik bisnis yang berpotensi menyeragamkan harga di pasar digital.
Bagi industri fintech, putusan ini juga menjadi sinyal bahwa penetapan bunga tidak bisa dilakukan secara kolektif jika berisiko melanggar aturan persaingan usaha. Perusahaan yang beroperasi di sektor ini perlu memastikan strategi harga, biaya, dan bunga disusun secara independen agar tidak menimbulkan dugaan kartel atau koordinasi antarpelaku usaha.
Nilai Perkara dan Dampak Hukumnya
Total denda Rp755 miliar menempatkan perkara ini sebagai salah satu putusan penting di sektor jasa keuangan digital. Nilai tersebut tidak hanya berdampak pada kewajiban pembayaran, tetapi juga dapat memengaruhi strategi hukum perusahaan yang memilih menempuh keberatan.
Jika para terlapor mengajukan keberatan, proses di Pengadilan Niaga akan menjadi ruang pembuktian lanjutan atas putusan KPPU. Namun, selama proses itu berjalan, kewajiban administratif berupa jaminan bank 20% tetap harus dipenuhi sesuai perintah majelis komisi.
Putusan KPPU ini mempertegas bahwa pengawasan persaingan usaha di sektor pinjol kini memasuki fase yang lebih ketat, terutama terhadap praktik penetapan suku bunga yang dilakukan bersama-sama. Dengan sanksi denda besar, tenggat waktu yang ketat, dan kewajiban jaminan bank bagi pihak yang mengajukan keberatan, kasus ini menjadi rujukan penting bagi seluruh pelaku fintech lending di Indonesia.
Baca selengkapnya di: finansial.bisnis.com




